Caption Foto : Kapolsek Mojowarno saat tunjukkan korban terbunuh
mediapetisi.net – Seorang pria berinisial S (49) warga Dusun Ngenden Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ditangkap Anggota Reskrim Polsek Mojowarno karena tega membunuh istrinya sendiri dan menganiaya anaknya sampai mengalami luka parah. Jum’at Malam (31/7/2020)
Kapolsek Mojowarno AKP. Yogas SH. menjelaskan bahwa pada hari jumat tanggal 31 Juli 2020 sekitar jam 20.00 Wib di Dsn Ngenden Desa Rejoslamet telah terjadi pembunuhan dirumahnya sendiri terhadap istri tersangka yang berinisial SI dengan cara tersangka membacok kepala dan leher korban dengan senjata tajam beberapa kali sehingga korban langsung meninggal dunia di TKP.
“Sedangkan korban (istrinya) ditemukan di kamar dalam keadaan terlentang dengan kondisi lehernya tergorok,” terangnya.
Selain membunuh istrinya, tersangka juga menganiaya anaknya yang nomor dua, NV(19) dengan cara membacok kepala anaknya beberapa kali di kamar lantai 2 rumah orang tuanya. NV mengalami luka bacok pada bagian kepala dan punggungnya.
“Anaknya tersangka (NV) mengalami luka bacok pada bagian kepala dan punggungnya yang kemudian dirawat di Rumah Sakit Kristen Mojowarno dan korban yang meninggal dunia dibawa ke RSUD Jombang untuk dilakukan otopsi,” ungkap Yogas.
Tersangka diduga melanggar Pasal 340 SUBS 338 SUBS 351 KUHP. Kemudian tersangka diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek mojowarno dengan dibantu warga dan dibawa ke kantor Polsek Mojowarno guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Yogas. (yn)