Caption Foto : Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah saat membuka fasilitasi HKI

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) kembali memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan sertifikat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di tahun 2022. Sebanyak 25 IKM yang akan difasilitasi. Bertempat di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. Rabu (16/11/2022)

Kepala Bidang Dinas Perindustrian Isnainiyah menyampaikan mengatakan, puluhan IKM ini akan dibantu mematenkan merek produknya ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Fasilitasi pendaftaran merek untuk hak kekayaan intelektual (HKI) tersebut merupakan tindak lanjut dari program kelas pelatihan HKI yang diikuti pelaku industri kecil menengah (IKM).

“Ya hari ini ada 25 KM yang kami fasilitasi untuk memperoleh sertifikat HKI merek, semuanya adalah warga Kabupaten Jombang. Sehingga IKM tersebut tercatat sebagai hak kekayaan intelektual sebagai salah satu upaya perlindungan produk,” ungkapnya.

Isnainiyah menjelaskan, IKM yang mendapatkan fasilitas HKI ini berasal dari berbagai bidang usaha ada yang dari kuliner juga kerajinan. Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk.

“Kami telah mensosialisasikan kepada pelaku IKM. Sedangkan nara sumber dari Kementerian Hukum dan HAM RI akan menyampaikan mengenai pentingnya suatu merek produk, pendaftaran dan perlindungan merek untuk meningkatkan data saing usaha, serta persyaratannya. Fasilitasi permohonan pendaftaram merek ini gratis bagi pelaku usaha di Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Sementara itu, Wiwin Winarti dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyampaikan bahwa pentingnya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual Bagi UMKM materi Hak Milik dan HKI. Karena kesadaran Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih sangat lemah sehingga tidak heran jika banyak terjadi rebutan merek dagang. Bahkan, banyak pencurian merek dengan mendaftarkannya duluan. Sering juga terjadi pencipta merek menggugat penirunya.

“Fasilitasi pendaftaran merek tidak hanya dilakukan dengan memberikan dukungan pada aspek pembiayaan saja tetapi dilakukan sejak proses penyiapan berkas pendaftaran hingga pendaftaran. Ketika ada kendala, misalnya sudah ada merek sama yang terdaftar, maka kami membantu untuk memperbaikinya. Begitu pula jika logo yang digunakan kurang tepat juga kami dampingi untuk perbaikan,” terangnya.

Dengan fasilitasi yang diberikan, maka pelaku IKM tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun untuk mendaftarkan merek mereka. Jika mengurus secara langsung, maka dibutuhkan biaya sekitar Rp 1.500.000 untuk mengurus pendaftaran merek di Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk dapat megakses fasilitasi tersebut, syaratnya adalah terdaftar sebagai IKM binaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang.

Selain pendampingan merek untuk IKM yang bersifat perorangan, fasilitasi juga diberikan untuk pendaftaran merek secara kolektif. Nantinya merek tersebut bisa digunakan untuk seluruh anggota dalam satu sentra yang sama.

“Harapannya, seluruh pelaku IKM di Jombang memiliki merek yang sudah terdaftar. Beberapa pelaku usaha sudah mendaftarkan merek mereka, khususnya pelaku usaha besar,” tandasnya. (lis)