Caption foto : Reskrim saat tunjukkan barang bukti pelaku. (pelaku tengah)

JOMBANG :BTS (31) ditangkap polisi karena Mengedarkan, menjual belikan atau menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman atau sabu sabu diwilayah hukum polsek Diwek

Akp Bambang SB SH  kapolsek Diwek menjelaskan, Berawal dari informasi masyarakat  bahwa hari Selasa, tanggal 15 Januari 2018, Ada pengedar sabu. mendapat laporan reskrim polsek Diwek sekira pukul 10.30Wib.yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di Dusun/Desa. Diwek  Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, ternyata benar. tidak menunggu lama reskrim langsung menangkap BTS (31) yang diduga sebagai pengedar sabu, jelasnya

Lanjut Bambang, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) klip plastik berisikan sabu dengan berat 0,49 gram. 1 HP buah Merek Nokia. 1  buah HP Merek Samsung. Buku catatan. Uang jasil penjualan sabu sebesar Rp 600.000 .ujarnya

Tidak hanya disitu, dari hasil pengembangan Reskrim kembali menangkap ADC (31) di Dusun/Desa Ngrimbi  Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. dengan barang bukti 1(satu) klip plastik berisikan sabu dengan berat 0,27 gram. 3 klip isi sabu dgn berat kotor 0.34 gram. 1 buah HP Merek Nokia. Buku catatan. 1 kaleng rokok merek surya. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300.000. Tukasnya

foto barang bukti yang berhasil diaita

Kedua pelaku diduga melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam psl ; 114 (1) Jo Pasal : 112 (1) UURI N0. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya BTS (21) alamat Rt. 01/03 Dsn. Doro Ds. Karangdagangan  Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang. dan ADC (31) Rt.03/01 Dusun/Desa. Ngrimbi Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di mapolsek Diwek. guna proses penyelidikan lebih lanjut. pungkas kapolsek Diwek  Akp Bambang SB SH