Caption Foto : Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah saat membuka penyuluhan keamanan pangan
mediapetisi.net – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang memberikan Fasilitasi Pendampingan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) melalui Penyuluhan Keamanan Pangan (PKM) dibuka oleh Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah. Diikuti oleh 25 pelaku usaha yang mempunyai PIRT. Bertempat di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. Rabu (12/10/2022)
Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah menyampaikan hingga saat ini, telah banyak industri skala kecil hingga skala menengah yang terdaftar sebagai IRTP Industri Rumah Tangga Pangan yakni perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis dengan nomor pangan industri rumah tangga.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan hasil kajian yang telah dilakukan oleh BPOM masih banyak ditemukan pemberian SPP-IRT yang belum memenuhi ketentuan seperti pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai minimal 60 (enam puluh),” ungkapnya.
Sehingga dalam rangka meningkatkan pemahaman pemilik sarana IRTP dan menjamin mutu keamanan pangan yang dihasilkan. Disadagrin kabupaten Jombang memberi pendampingan PIRT dengan melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pemilik Sarana IRTP.
“Sedangkan materi yang akan disampaikan diantaranya Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Cara Produksi Pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan, dan Tata Cara Pemeriksaan Sarana Industri Rumah Tangga yang dilanjutkan dengan ujian tertulis mengenai materi tersebut untuk menilai sejauh mana pemahaman pelaku usaha terhadap keamanan pangan. Untuk itu, kepada peserta ikutilah penyuluhan ini sebaik mungkin,” terang Isnainiyah.
Sementara itu, Narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Fitri menyampaikan harapan Presiden Jokowi sebagai pelaku UMKM itu dimudahkan untuk dapat izin edar. Kalau mungkin mau mencoba sedikit demi sedikit hal itu akan mudah. Pemerintah bisa bantu, kalau memang ditahap pertama dirasa ribet, semuanya harus betul, label, sarana, cara jika tidak betul tidak akan terbitkan PIRT itu sebelum OSS.
Untuk itu, dalam rangka mendapatkan sertifikat keamanan pangan sebagai perjanjian kepada pemerintah karena dalam waktu 3 bulan harus dipenuhi tapi sebenarnya, adalah sertifikat penyuluhan keamanan pangan harus memenuhi label iklan pangan dan yang diedarkan pastikan sesuai. Melaksanakan proses produksi sesuai dengan prinsip produksi pangan olahan yang baik. Sedangkan mengikuti kegiatan ini adalah inisiatif komitmennya untuk memenuhi janjinya,” jelasnya.
Sedangkan sasaran dari kegiatan ini diprioritaskan bagi pemilik atau penanggung jawab IRTP yang belum pernah mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan dan sedang dalam tahap pemenuhan komitmen dalam rangka penerbitan SPP-IRT.
“Kami berharap, setelah kegiatan ini produk pangan olahan IRTP diproduksi berdasarkan standar keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan perundang-unangan yang berlaku dan pemahaman pemilik sarana IRTP tentang cara produksi pangan yang baik meningkat,” tukas Fitri. (lis)