Caption Foto : suasana hearing FMMJ dengan Komisi C DPRD Jombang
mediapetisi.net – Forum Masyarakat Madani Jombang (FMMJ) mendesak pemerintah kabupaten Jombang agar permasalahan penanganan sampah sebagai prioritas pembangunan daerah. Hal tersebut disuarakan FMMJ saat hearing bersama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. Kamis (08/09/2022)
Presidium Forum Masyarakat Jombang (FMMJ), Shanti Ramadhani menyampaikan Data Dinas Lingkungan Hidup ini semakin ironis, sebab sampah yang terkelola hanya 24% atau sebesar 126 ton, pengurangan hanya sebesar 13% atau 69 ton perhari, dan ada 63% timbulan sampah yang setara 332 ton per hari sampah yang belum tertangani.
“Kebijakan dan strategi kabupaten Jombang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2019, ada target penanganan sampah sebesar 70% pada 2025 setara dengan 512 ton perhari,” terangnya.
Selain itu, kebijakan penanganan sampah dalam Perbub tersebut juga memunculkan target pengurangan sampah pada tahun 2025 sebesar 30% yang setara dengan 154 ton per hari. Dari data tersebut juga menunjukkan bahwa masih ada 85 ton sampah per hari yang belum terlaksana untuk pengurangannya.
“Pengelolaan sampah ada dua yaitu melalui pengurangan dan penangan. Pengurangan dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan sekukasi. Penanganan dilakukan dengan dimulai dari pengangkutan sampah di TPS/TPS3R sampai ke TPA. Adanya gap dalam penanganan sampah karena keterbatasan SDM, Armada, dan Anggaran,” jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut, FMMJ telah melakukan audit layanan pengelolaan sampah dengan metode FGD dan menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya, Perlu ada kebijakan operasional dalam Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sampah sebagai turunan dari Perda no 3 tahun 2019, mendorong DLH untuk membuat sistem informasi pengelolaan sampah terpadu berdasarkan Perda no 3 tahun 2019 serta prosedur pengaduan masalah lingkungan yang mudah diakses masyarakat.
“Selain itu, mendorong DPMD untuk memfasilitasi agar Pemerintah Desa memasukkan pengelolaan sampah dalam dokumen Perencanaan Strategis Desa (RPJMDesa) dan Kelembagaan Pengelolaan Sampah di Desa. DLH Kabupaten Jombang perlu mengimplementasikan model pengelolaan sampah dengan metode atau pendekatan Si BESUT 3AH. Serta mendorong Bupati membuat kebijakan yang mengharuskan setiap Privat Sector memiliki kebijakan operasional untuk mengelolaan sampahnya sendiri, khususnya pengurangan sampah,” jelas Shanti.
Tidak hanya itu, Shanti juga mengatakan, menyikapi permasalahan tersebut, menunjukan bahwa problem penanganan sampah dikabupaten Jombang adalah permasalahan krusial yang membutuhkan kerjasama dan kolaborasi lintas kepentingan. Oleh karena itu FMMJ Jombang mendesak Bupati Jombang agar permasalahan penanganan sampah sebagai prioritas pembangunan daerah sejalan dengan pengelolaan sampah berkelanjutan dan mempengaruhi tercapainya target SDGs No 3,6,7,12,13,14, dan 15.
“Selain itu FMMJ juga mendesak agar Komisi C DPRD Jombang membangun koordinasi lintas sector dalam rangka memastikan efektifitas implementasi Perda no 3 tahun 2019 dan mendesak aturan pelaksana melalui Peraturan Bupati Pembatasan Plastik Sekali Pakai serta mendorong Dinas Lingkungan Hidup, serta memperkuat kerjasama dalam pengurangan dan penanganan sampah dengan Organisasi Masyarakat Sipil melalui mekanisme swakelola Tipe 3 bedasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018,” tandas Santi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Jombang Abdul Wahab mengatakan di Kabupaten Jombang penanganan sampah harus serius dan tidak boleh asal – asalan.
“DLH sangat mendukung FMMJ berdialog dengan teman-teman dewan, sehingga ke depan ini dari mulai awal anggaran sampai pelaksanaan, sudah dikawal. Sehingga penanganan sampah bisa terlaksana sebaik mungkin,” tukasnya. (lis)










