Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi saat pimpin pers release
mediapetisi.net – Reskrim Polres Jombang menggelar pers release Tindak Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan dua Tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugraha, bertempat di depan Ruang Reskrim Polres Jombang. Senin (11/7/22)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugraha menyampaikan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah Hunting, melihat kelengahan dari pengguna sepeda motor seperti tidak dikunci stang atau situasi sepi. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus sama
“Para tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan upaya paksa mematahkan stang atau menggunakan kunci T. Salah satu tersangka berinisial (E) merupakan residivis kasus sama, dari keterangan tersangka telah melakukan sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Jombang, tersebar hampir di seluruh Kecamatan,” ungkapnya.
Sejauh ini masih dalam proses pendalaman, mungkin ada korban-korban yang belum melapor ke Polres Jombang. Barang bukti diamankan ada 2 unit sepeda motor merk Honda Beat serta beberapa kunci duplikat yang digunakan untuk melaksanakan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Hasil pencurian sebanyak 18 unit sepeda motor dan dijual ke berbagai daerah seperti Madura serta beberapa daerah di sekitar Kabupaten Jombang. Para tersangka pencurian sudah tersistematis sebab TKP sudah cukup banyak,” bebernya.
Sedangkan para tersangka masih masuk dalam jaringan baru yang sudah berani melaksanakan aksi cukup banyak. Sedangkan untuk penadah masih dalam proses pengejaran karena melarikan diri, pungkasnya (zul)









