Caption Foto : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang saat pemaparan
mediapetisi.net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang menyelenggarakan sosialisasi syarat kerja dan kewajiban kepersetaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan yayasan pendidikan di wilayah kabupaten Jombang. Dihadiri Kepala BPJS, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabid. Hubungan Industrial dan peserta. Bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Kamis (12/5/2022)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Binti Kristiani saat dikonfirmasi memgatakan guna melindungi tenaga kerja dari resiko kecelakaan dalam bekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja di lingkungan yayasan/pendidikan swasta di wilayah kabupaten Jombang. Sekitar ada 460 orang dari guru dan karyawan TU dibagi 3 gelombang.
Sedangkan keuntungan peserta program BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan melindungi tenaga kerja dari resiko berhentinya atau berkurangnya penghasilan (gaji). Program BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu tenaga kerja jika terjadi satu hal yang tidak diinginkan saat melaksanakan kewajibannya.
“Sosialisasi ini memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Program bagi Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun),” terangnya.
Tetapi ada dua program penting yang akan diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja di yayasan pendidikan ini yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sedangkan kecelakaan kerja itu kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pelindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh.
Sedangkan JKM adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau tanpa sebab apapun dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang sebesar Rp. 42 juta.
“Uang sebanyak Rp. 42 juta diberikan tidak dengan syarat menjadi peserta 3 tahun karena kami hadir supaya keluarga yang ditinggalkan itu punya hak bukan belas kasihan,” ungkap Binti.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Priadi memgatakan bahwa peran Disnaker Jombang untuk melindungi para pekerja dari Yayasan Pendidikan itu supaya tidak ada perselisihan di kemudian hari antara yayasan dengan pekerja baik itu guru maupun tenaga administrasi sehingga ada suatu batasan tanpa aturan yang jelas yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dengan pekerja ada kontrak kerja yang jelas.
“Dengan mengikutsertakan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan minimal jaminan kecelakaan kerja ketika terjadi sesuatu maka lembaga tinggal melindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap kedepannya tidak terjadi perselisihan hubungan industrial antara yayasan dan pekerja,” tandasnya. (lis)









