Caption foto : suasana rapat paripurna

JOMBANG :Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Penyampain Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang 4 (empat) RAPERDA Kabupaten Jombang Tahun 2019 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Sekda, Dandim, Perwakilan Polres, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD, Kabag di Lingkup Pemkab Jombang dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Jumat (8/3/2019)

Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab dalam Sambutannya menyampaikan, Memasuki masa persidangan pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dalam rangka proses pembahasan Rancangan peraturan daerah tahun 2019. Karena peraruran daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan pancasila. Peraturan daerah mempunyai kedudukan yang strategis, karena berlandaskan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 Undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan ketentuan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. 

Lanjut Bupati, Peraturan daerah tersebut memuat dan mengatur penyelenggara otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.Dengan demikian pembuatan peraturan daerah menjadi sangat penting karena guna member landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat sesuai jetentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. jelasnya 

Rancangan tersebut meliputi, Rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang pengelolaan sampah. Rancangan peraruran Daerah Kabuoaten Jombang rentang pembentukan dana cadangan Kabupaten Jombang. Rancangan peraturan daerah Kabuoaten Jombang tentabg penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Jombang. Rancangan peraturan daerah Kabuoaten Jombang tentang perumahan dan Kawasan permukiman.

Menurut Bupati, Nota penjelasan tersebut, disampaikan dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabuoaten Jombang untuk membahas dan memproses Rancangan peraruran daerah sesuai kerentuan perundang undangan yang berlaku. pungkas Bupati Jombang Hj.Nundjidah Wahab. (yun)