Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang saat menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Polres Jombang gelar konferensi press dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum. Bertempat di Mapolres Jombang. Jum’at (08/04/22)
Kasat Reskrim Polres Jombang, Giadi Nugraha, S.I.K menyampaikan, Polres Jombang telah mengamankan tersangka AD (19) seorang pelajar sudah lulus MTS domisili Dusun Manisrenggo RT/ RW 002/009 Desa Gondangmanis Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang dengan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum yang diduga melanggar pasal 170 KUHP.
“Dengan adanya dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum terhadap AD, Polres Jombang melakukan tindakan dengan mengamankan TKP, mengumpulkan barang bukti, riksa saksi, riksa tersangka,” jelasnya.
Lanjut Giadi, setelah melakukan tindakan tersebut Polres Jombang menindak lanjuti dengan melakukan proses penyidikan perkara. Dari penyidikan tersebut Polres Jombang mendapatkan hasil dengan berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi didapatkan petunjuk bahwasanya dari konvoi tersebut yang berjumlah 50 sampai dengan 100 orang hanya ada 6 warga Jombang dan sisanya adalah warga luar Jombang yakni Lamongan yang merupakan komunitas anak jalanan Lamongan dan warga Nganjuk.
“Dalam melaksanakan penyelidikan Polres Jombang mendapati barang bukti 1 buah jaket warna hitam bertulisan Green Nord , satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru nopol s 2464 z dan VER,” terang Giadi.
Menurut Giadi, Tersangka bersama rombongan melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dan barang di muka umum dengan maksud dan tujuan awalnya kopdar penggalangan dana di Dempok Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang setelah selesai dilanjutkan dengan konvoi arak-arakan di jalan raya.
“Ketika melakukan konvoi, tersangka AD dan rombongan memberhentikan kendaraan dari lawan arus nya dan terjadilah pengeroyokan terhadap korban yang berinisial MSA serta merusak sepeda motor milik MSA yakni Honda Beat warna biru nopol S 2464 z dengan alasan dianggap MSA tidak satu perguruan silat dengan rombongan. Akan tetapi pada kenyataannya MSA adalah mahasiswa dari Universitas KH Hasyim Asy’ari,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Giadi juga mengatakan, tersangka AD mengaku ikut serta dalam pengeroyokan msa dikarenakan ingin meluapkan emosi dengan cara memukuli korban MSA dan juga ikut-ikut teman rombongan. Perlu diketahui tersangka AD merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Untuk proses lebih lanjut, tersangka AD dibawa dan diamankan di Polres Jombang,” pungkasnya. (lis)










