Caption Foto : Wakil Walikota Pekalongan didampingi Bupati Jombang saat diwawancarai awak media

mediapetisi.net – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Kabag Pemerintahan, Kepala OPD dan Kabag. Hukum menerima kunjungan Wakil Walikota Pekalongan, H. Salahudin, S.TP beserta rombongan diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Hukum dan Kabag Kesra Sekretariat Daerah kota Pekalongan di Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (28/9/2021)

Wakil Walikota Pekalongan, H. Salahudin, S.TP saat diwawancarai awak media mengatakan kunjungan silaturahim rombongan dari Kota Pekalongan tersebut  dalam rangka Kaji Terap Pembahasan Perda tentang Penyelenggara Pesantren di Pemkab Jombang. 

“Kami ingin belajar dari Kabupaten Jombang, kami ingin mengetahui bagaimana proses lahirnya Perda Inisiatif DPRD hingga proses pembahasannya untuk Perda tentang Pesantren,” ungkapnya.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan terima kasih karena telah dipercaya menjadi tujuan studi banding terkait Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Secara sosiologis, Kabupaten Jombang telah dikenal sebagai kota santri karena Jombang memang dikelilingi ratusan pondok pesantren, mulai dari yang kecil hingga yang besar. Di sebelah Utara yaitu pondok pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, di sebelah Selatan yaitu pondok pesantren Tebuireng Cukir. Di sebelah Timur yaitu pondok pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan dan disebelah Barat yaitu pondok pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar,” terangnya.

Menurut Bupati, lembaga pesantren merupakan wadah terlaksananya pendidikan keagamaan dan diharapkan moralitas bangsa dapat terjaga baik di tengah perkembangan peradaban dunia. Selain itu, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi – inovasi yang dilakukannya. Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat, pesantren berkembang melalui inovasi yang dilakukan dari lembaga pendidikan menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas. 

“Dengan demikian perlu adanya pemahaman bagi segenap warga bangsa bahwa kedudukan pesantren bukan hanya dalam fungsi pendidikan, namun juga dalam fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” jelasnya.

Sedangkan perkembangan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Jombang saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Fasilitasi penyelenggaraan pesantren diharapkan tiga fungsi di atas dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu dapat membantu memberikan perlindungan terhadap kemandirian pesantren, membesarkan sumber daya manusia yang berkarakter dan berintelektual untuk mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing. 

“Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi instrumen pengembangan pesantren dan instrumen optimalisasi untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik. Tidak hanya itu, di Kabupaten Jombang juga memberikan insentif Guru Ngaji/TPQ untuk 2170 lembaga dan insentif untuk 600 lebih Hafidz Hafidzoh. Sedangkan untuk SD/SMP juga ada mulok Diniyah,” pungkas Bupati. (lis)