Caption Foto : Pemeriksa Bea Cukai Pertama Rudi Suprianto saat menyerahkan cinderamata ke Kabid. Humas Kominfo Aries Yuswwntono tanda dibukanya sosialisasi Cukai

mediapetisi.net – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai bersama Bea Cukai Kediri dibuka Kepala Dinas Kominfo yang diwakili oleh Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Aries Yuswantono. Dihadiri Pemeriksa Bea Cukai Pertama Rudi Suprianto dan Bidang Humas Bea Cukai Zain Bea Cukai Kediri, Kepala Desa Ngudirejo serta Tokoh Mayarakat dan Warga Peserta Sosialisasi. Bertempat di Balai Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kamis (2/9/2021)

Pemeriksa Bea Cukai Pertama pada Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto menyampaikan dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai.

“Sifat dan karakteristik barang-barang kena cukai diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” terangnya.

Dilanjutkan bidang Humas Bea Cukai Kediri Zain menjelaskan barang yang kena cukai diantaranya adalah Etik Alkohol (EA) atau Etanol (dikenal dengan istilah umum alkohol). Minuman yang mengandung Etik Alkohol (MMEA) dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras. Sedangkan untuk hasil tembakau meliputi Sigaret, Cerutu, Toko daun, Tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (Dalam istilah sehari hari dikenal dengan istilah umum rokok).

Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran lembaran daun tembakau diiris atau tidak dengan cara digulung sedemikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai. Rokok Daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun Nipah, daun jagung (Klobot) atau sejenisnya dengan cara dilinting untuk dipakai, sedangkan Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang untuk dipakai.

Lanjutnya, kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 terkait cukai HT dan perimbangan besar kenaikan tarif per jenis per layer diantaranya : 1. Hanya besaran tarif cukai yang berubah tahun 2021 merupakan tahun pemulihan bagi hampir semua industri termasuk industri hasil tembakau. 2.Tidak dilakukan Simplifikasi layer tarif pada tahun 2021 ditunukan agar pabrikan tidak mendapatkan pukulan ganda dari kenaikan tarif dan dampak simplifikasi.Namun demikian sinyal simplifikasi tersebut tetep ada dengan penyempitan gap tarif SKM IIA dan IIB serta SPM IIA dan IIB. 3. Besaran HUE sesuai dengan kenaikan perlayer harga banderol (HUE) dipasaran akan mengalaman penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing 

Sementara itu kebijakan CHT per jenis dan layer tarif tahun 2021 secara rata -rata tertimbang kenaikan tarif cukai HT sebesar 12,5%> kenaikan ini lebih rendah dibanding kebijakan tahun sebelumnya sebesar 23%.Untyk jenis SKT sitetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan. Sedangkan untuk produksi SKM IIB dan SPM IIB kenaikan tarifnya lebih tinggi dari pada SKM IIA dan SPM IIA untuk mempersempit gap tarif sebagai sinyal simplifikasi.

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi dan IHT adalah sektor padat karya, maka untuk jenis SKT pada tahun 2021 tidak dinaikkan. Kebijakan cukai tahun 2021 refocusing ke pegendalian konsumsi. Pegendalian ini ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih dominan ke SKM yang memiliki market share terbesar yaitu 74,49%  (SKM) dan kepada produksi lokal centernya rendah (SPM),” jelas Zain.

Menurutnya, Refocusing  pemanfaatan DBH, CHT guna kesejahteraan masyarakat sebesar 50% melalui dukungan program peningkatan kualitas bahan baku berupa batuan bibit/benih/pupuk, sarana produksi kepada petani tembakau.melalui Pelatihan peningkatan kualitas tembakau. Dukungan melalui program p mbinaan lingkungan sosial berupa BLT bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok serta pelatihan profesi dan batuan modal usaha.

“Tidak hanya itu, Kesehatan 25% guna bantuan iuran jaminan kesehatan sosial (UKN). Peningkatan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif. Mendukung upaya penurunan angka prevelansi stunting dan upaya penanganan covid 19. Pengadaan/pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dan layanan. Sedangkan untuk penegakan hukum (25%) untuk pembentukan kawasan/lingkungan/sentra industri hasil tembakau dan operasi bersama pemberantasan BKC ilegal serta sosialisasi Ketentuan dibidang cukai,” pungkas Zain. (lis)