Caption Foto : Ketua DPRD Kabupaten Jombang saat menerima kunjungan Komisi III DPRD Kota Probolinggo
mediapetisi.net – Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Probolinggo ke DPRD Kabupaten Jombang terkait Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi. Bertempat di ruang Sekretaris Dewan kantor DPRD Jombang. Senin (24/5/2021)
Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi usai menerima kunjungan kerja ketika diwawancarai mengatakan kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Probolinggo terkait perubahan RPJMD. Karena Kota Probolinggo akan melakukan perubahan RPJMD untuk tahun 2021
“Perubahan RPJMD itu sendiri disampaikan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati kabupaten atau kota oleh Walikota terkait dengan proses perubahan RPJMD, karena menyesuaikan perundang-undangan yang ada. Misalnya di dalam hal penyampaian DAK (Dana Alokasi Khusus) atau DAU (Dana Alokasi Khusus) dari pemerintah pusat sesuai dengan peraturan kementerian. Ketika disampaikan kepada pemerintah kabupaten atau kota itu prosesnya bagaimana, untuk itu DPRD Probolinggo mohon penjelasan,” terangnya.
Menurut Mas’ud, dari permasalahan yang disampaikan oleh DPRD Probolinggo sebenarnya sama aturannya karena kabupaten Jombang itu sudah dilakukan, karena di Probolinggo akan diterapkan.
Perubahan RPJMD di kabupaten Jombang sudah selesai, sudah dibahas dan sudah ditetapkan bersama antara DPRD dan eksekutif dalam hal ini Bupati kemudian sebelumnya ditanyakan bagaimana prosesnya, maka prosesnya disampaikan oleh BAPEDDA ini adalah terkait dengan perubahan RPJMD oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini juga oleh Bupati.
“Maka di DPRD prosesnya adalah dirapatkan di Banggar (badan anggaran) untuk dibahas internal DPRD. Setelah itu selanjutnya disampaikan di Banmus untuk penjadwalan pembahasan. Kemudian setelah ditetapkan di Banmus dilakukan penjadualan pembahasan-pembahasan antara tim anggaran eksekutif dan tim anggaran DPRD itu prosesnya,” urainya.
Setelah ditetapkan menjadi satu kesepakatan apa saja yang menjadi perubahan di RPJMD terkait dengan pengurangan anggaran dari pemerintah pusat yang tidak dan seterusnya maka disitu dipaparkan oleh tim anggaran eksekutif yang harus terkurangi ini dan seterusnya begitu kita sudah jelas bersama dan disepakati baru diterapkan di Paripurna untuk ditandatangani bersama menjadi bentuk kesepakatan DPRD dan pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati menjadi RPJMD perubahan kabupaten Jombang.
Pemaparan dari DPRD kabupaten Jombang bisa diterima oleh DPRD Kota Probolinggo dan berterima kasih karena ini juga akan dilakukan di kota Probolinggo karena baru sampaikan kepada legislatif, di Kota Probolinggo sendiri masih ada waktu 10 hari untuk pembahasan. Selain itu anggota DPRD Kota Probolinggo juga menanyakan kesepakatan proses pembangunan jalan yang sudah ditetapkan dan sudah lelang dan juga sudah ada pemenang tender
“Ada pembangunan jalan atau berapa itu sudah ditetapkan dan sudah lewat tahun kemudian pemenang tendernya sudah ada tetapi ada refocusing yang tidak bisa dilaksanakan maka tetap dilaksanakan pada tahun berikutnya,” kata Mas’ud.
Dikatakan demikian oleh Mas’ud, karena permasalahan sama persis dengan di kabupaten Jombang kabupaten Jombang jalan Wahid Hasyim kemudian jalan Adityawarman sudah ditetapkan bersama sama kemudian Tahun 2022 akan dibangun sudah ada pemenangnya dan seterusnya kemudian ada Refocusing, maka akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“Kabupaten Jombang sudah tidak lagi menjadi proses lelang karena pemenang yang sudah ada dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Pemikiran yang lain karena proses lelang itu memerlukan waktu dan juga harus ada persyaratan-persyaratan yang harus terpenuhi oleh para pengajuan tender, seperti itu penjelasan DPRD kabupaten Jombang kepada anggota dewan Kota Probolinggo ketika Kunker di Jombang,” tandasnya.