Caption Foto : Ketua DPRD Jombang saat diwawancarai awak media
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang penyampaian Nota LKPJ Bupati Jombang diundur selama 3 hari karena jumlah Anggota Dewan yang hadir tidak Kuorum. Dihadiri Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, Wakil Ketua DPRD Donny Anggun, Arif Sutikno, Farid Al Farisi, Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Sekda Akh. Jazuli serta 19 Anggota DPRD. Bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Senin (19/4/2021)
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi saat diwawancarai mengatakan rapat paripurna penyampaian nota LKPJ Bupati Jombang sudah diagendakan di Badan Musyawarah yang disepakati bersama dengan peserta rapat paripurna seluruh 50 orang anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Penundaan rapat paripurna nota LKPJ Bupati Jombang ini tidak hanya sekedar ngomong, DPRD Jombang memiliki aturan yang sudah disepakati bersama termasuk pasal 77 di tata tertib DPRD terkait paripurna di DPRD.
“Didalam aturan rapat paripurna ada aturan dibukanya rapat pertama, kalau memang setelah dibuka sudah mencapai kuorum dari 50 anggota yakni 33 anggota bisa dilanjut, apabila belum forum dari pada jumlah peserta seluruh anggota DPRD 33 maka ditunda jangka waktu 1 jam kemudian, jika 1 jam kemudian belum juga kuorum maka rapat paripurna bisa di tunda 3 hari atau menyepakati kembali pada rapat badan musyawarah yang akan diadakan,” jelas Mas’ud.
Tidak hanya itu, pada pasal 77 pada ayat 3 yang menjelaskan terkait proses rapat paripurna diantaranya apabila pada waktu yang ditentukan untuk pembukaan rapat paripurna DPRD belum mencapai kuorum pimpinan DPRD dapat membuka dan sekaligus menunda paling banyak 2 kali tidak lebih dari 1 jam, apabila yang kedua masih juga belum forum maka pimpinan DPRD ditawarkan kesepakatan kepada sidang paripurna dengan menyatakan bahwa rapat ditunda sampai dengan 3 hari mendatang.
“Dari 23 yang hadir ada 27 yang tidak hadir diantaranya adalah dari fraksi Golkar dengan anggota 5 orang yang hadir hanya Aris Sutikno, seluruh fraksi partai Demokrat dengan 5 orang, fraksi partai Gerindra dengan 4 orang, fraksi PKS Perindo dengan anggota 5 orang tidak hadir semua,” terang Mas’ud.
Sedangkan fraksi partai ARSY gabungan antara PAN dan Nasdem itu tidak hadir dua, fraksi PPP 7 orang semuanya hadir, fraksi PKB 10 orang semuanya hadir, fraksi PDI Perjuangan dari 10 orang hadir 3 orang. Mereka semua tidak hadir dengan tanpa keterangan, sedangkan untuk sanksi itu urusan kami dan diserahkan pada dewan pimpinan.
“Ketidak hadiran ini tidak bisa dijelaskan karena tidak ada keterangan jika ingin mendapatkan keterangan maka tanyakan pada yang bersangkutan, apabila fraksi fraksi yang tidak hadir ini karena boikot, LKPJ ini tidak ada kaitannya dan tidak berpengaruh pada DPRD dan eksekutif. Ini baru nota, setelah penyampaian nota itu ada pandangan umum fraksi – fraksi, setelah itu ada jawaban bupati, setelah itu rapat paripurna berakhir dengan pemandangan akhir (PA) kemudian disitulah ditetapkan rekomendasi DPRD terkait dengan LKPJ,” jelas Mas’ud.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun juga selaku Sekretaris DPC Partai PDIP menyampaikan bahwa ketidak hadiran anggota fraksi partai PDIP, masih belum ada keterangan. Insyaallah tidak ada kegiatan kepartaian, jika ada saya juga tidak dapat menghadiri Rapat Paripurna ini, apabila sudah bisa dikomunikasikan. Kita akan melakukan evaluasi apa alasan teman-teman fraksi banyak yang tidak bisa hadir, jika dikarenakan puasa itu bukan menjadi suatu alasan untuk tidak bekerja.
“Dari fraksi PDIP yang hadir ini memang ketika saya telepon mereka mengangkat, Sebelum itu saya juga sudah menelpon Ketua Fraksi PDIP serta fraksi fraksi PDIP yang lainnya tetapi tidak diangkat. DPRD juga sudah memberitahu melalui undangan sehingga tidak mungkin Mereka tidak tahu. Kinerja DPRD jika ada rapat wajib hadir, sedangkan untuk sanksi di berikan setelah 6 kali berturut-turut tidak bisa hadir. Sedangkan untuk kejadian hari ini akan tetap dilakukan evaluasi,” pungkasnya. (lis)