Caption Foto : Bupati Jombang didampingi Sekda dan Kepala DPMD saat diwawancarai awak media

mediapetisi.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa di Kabupaten Jombang. Pemateri diantaranya Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Imran, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi. Hadir juga Danramil Kota Nasrullah yang mewakili Dandim, Sekretaris Daerah Akh. Jazuli, Kepala DPMD Sholahudin Hadi S. Bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Rabu (7/ 4/2021)

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa di Kabupaten Jombang dilaksanakan agar bisa mengajak semua kepala desa untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai pamong desa atau sebagai pimpinan di desa.

Kepala desa juga harus tau hak, kewajiban, kewenangan, dan larangan kemudian dari masing – masing instansi tadi sudah menyampaikan seperti pak Kajari memberikan kebebasan kepada kepala desa untuk konsultasi, membuat masyarakat menjadi nyaman.

“Kita pun juga demikian membuat masyarakat agar bisa meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang harus terus ditingkatkan inovasi dan kreatifitas dari desa, supaya tidak takut melaksanakan program program nya dan melaksanakan anggaran yang sudah direncanakan sehingga sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Perlu diketahui, peserta yang mengikuti pelatihan yakni seluruh kepala desa di Kabupaten Jombang 302 desa dan 4 kelurahan. Akan tetapi dari 306 desa dibagi menjadi 2 gelombang, gelombang pertama telah dilakukan pada hari selasa tanggal 6 April 2021 dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Karena kepala desa ini yang bersinggungan dan berhadapan langsung dengan masyarakat untuk itu kepala desa harus betul – betul menghilangkan dan tidak boleh diskriminasi terhadap warganya,” ucap Bupati Jombang.

Tidak hanya itu, Bupati Mundjidah juga mengatakan, dikarenakan keberhasilan suatu daerah pembangunan ini ditopang pada desa, apabila desanya maju dan melaksanakan program – program bangunan yang sudah direncanakan oleh kabupaten maupun pusat maka daerah pembangunan juga akan berhasil.

“Pemerintah Kabupaten Jombang ini mengharapkan desa yang ada di kabupaten Jombang benar benar menjadi desa yang maju, desa yang mandiri desa yang kreatif,desa yang inovasi sehingga dapat menyejahterakan masyarakat,” harap Bupati Mundjidah.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia saat ini sudah mengakui dan menghormati desa memiliki kewenangan desa dan kewenangan bukan berbentuk pelimpahan pemerintahan sebuah desa, akan tetapi berdasarkan pengakuan dan penghormatan negara didalam undang – undang nomor 6 tahun 2012.

“Penataan kewenangan desa dapat menjadikan desa menjadi mandiri , berkepribadian dan bisa bebas meluapkan dan menjalankan aturan main regulasi tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang H. Imran mengatakan, untuk menghindari tindak pidana korupsi, harus merubah pikiran yang secara gampang untuk mendapatkan hal-hal yang terkait dengan Dana Desa sehingga pola pikir harus di rubah. Karena hampir setiap masalah keuangan yang terjadi selalu bersumber pada masalah arus kas, jika arus kas sehat maka tidak akan merugikan orang lain.

“Selain itu, kepala desa harus punya aset aktif, biar ada pemasukan tiap bulan dan rajin membayar hutang, cicilan, kalau punya hutang dan jangan sampai jatuh tempo. Jika ini terjadi akan mulai timbul pemikiran melakukan korupsi. Kita juga harus gaya hidup sesuai kemampuan dan membandingkan diri dengan orang lain. Lakukanlah sesuai dengan SK, tugas dan fungsinya, sehingga dalam menjalankan tugasnya terhindar dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (lis)