Caption Foto : Bupati Jombang saat membuka uji publik perubahan KLHS RPJMD

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang menyelenggarakan Uji Publik Perubahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Dalam rangka perubahan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Sekda, Asisten 3, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Perempuan dan Stakeholder Pembangunan. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Kamis (18/2/2021)

Kepala Bappeda Kabupaten Jombang drg. Budi Nugroho, mengatakan Uji Publik Perubahan KLHS – RPJMD dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023. Penyusunan Rancangan Perubahan KLHS RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2021 harus disusun dan disesuaikan karena situasi dan kondisi terkini yang terjadi mulai dari dirumuskan dan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Melalui Perpres 18 Tahun 2020, Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan serta Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.

Sedangkan Kejadian Darurat Nasional Pandemi Covid-19 atau mendasarkan pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sehingga bisa menjadi bahan masukan dan rekomendasi dalam merumuskan isu strategis, permasalahan dan arah kebijakan pada Penyusunan Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018-2023 untuk mendukung Visi Misi  serta target dan sasaran pembangunan daerah sampai dengan Tahun 2023.

”Uji Publik Perubahan KLHS RPJMD Ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD DAN RKPD,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD serta Perpres Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, bahwa Rancangan Awal (Ranwal) Perubahan RPJMD Kabupaten disusun dengan memperhatikan rekomendasi perubahan KLHS RPJMD,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan seluruh tahapan Uji Publik hingga proses Validasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semua Perangkat Daerah terutama perangkat daerah pengampu indikator untuk Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah memperhatikan dan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan serta menjadi dasar dalam penyusunan perubahan RPJMD maupun pada perubahan Renstra Perangkat Daerah. 

“Saya meminta kepada semua dengan segala pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, untuk bisa mengintegrasikan, mendialogkan pikiran dan pandangan masing-masing, guna mempercepat langkah untuk memacu kinerja pembangunan daerah Kabupaten Jombang karena tantangan dan hambatan pembangunan ke depan yang kita hadapi semakin berat,” ajaknya.

Selanjutnya kerja sama yang baik, inspirasi, inovasi serta keinginan dan kemauan untuk berubah terus menjadi lebih baik, bisa jadi tantangan, hambatan jadi peluang keberhasilan di masa mendatang, sehingga rekomendasi maupun target-target pembangunan berkelanjutan yang telah ditetapkan dapat tercapai dan diintegrasikan dengan baik di dalam dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018-2023.

“Dari tujuh belas tujuan pembangunan berkelanjutan terdapat satu tujuan beserta indikatornya yang tidak dievaluasi karena bukan merupakan kewenangan daerah yakni tujuan ketujuh terkait Kebijakan Akses Energi. Sedangkan jumlah total indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah dievaluasi sebanyak dua ratus dua puluh satu indikator dengan hasil capaian,” jelas Bupati.

Dari hasil capaian indikator, kepada semua perangkat daerah terutama perangkat daerah pengampu indikator TPB untuk memperhatikan dan menyelaraskan capaian indikator TPB dengan target, sasaran dan Program Pembangunan Daerah dalam Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023.

“Beberapa kondisi yang perlu menjadi penekanan dalam Penyusunan Perubahan KLHS RPJMD diantaranya Kondisi Banjir;  Pemulihan Dampak Pandemi Covid-19 Terutama Dari Aspek Sosial, Ekonomi dan Lingkungan; Penanganan Kemiskinan; Kota Yang Layak dan Inklusif, Khususnya Tentang Warisan Budaya; Penjaminan Produktivitas dan Konsumsi Sumber Daya Alam, Khususnya Terkait Dengan Pengelolaan Limbah B3 diwilayah Sumobito dan Kesamben serta aktivitas produksi yang ramah lingkungan; Kesehatan, Khususnya untuk Ibu, Bayi dan Balita. Semoga proses perencanaan pembangunan yang sinergis dan partisipatif guna mewujudkan perencanaan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkas Bupati Mundjidah. (yn/lis)