Caption Foto : Bupati Jombang saat membuka sosialisasi PPHI
mediapetisi.net – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Asisten, Hakim Ad. Hoc PN Surabaya, Pasi Intel Dim 0814 Jombang, Kanit Intelkam Polres Jombang, Kabid dan Kasi PPHI Disnaker Provinsi Jatim dan Pimpinan/staf perusahaan dan serikat pekerja wilayah Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Rabu (10/2/2021)
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Jombang mempunyai kewajiban memberikan pendampingan, bimbingan dan memfasilitasi antara pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Karena ada beberapa pedoman undang – undang yang dapat digunakan dalam menyelesaikan perselisihan diantaranya UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Selain itu pedoman pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sosialisasi pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang digelar oleh Disnaker Kabupaten Jombang ini bagian dari upaya untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara pengusaha dengan para pekerja,” jelasnya.
Caption Foto : Peserta sosialisasi PPHI saat mengikuti dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Purwanto menyampaikan sosialisasi pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) tersebut untuk kepentingan para pengusaha dan pekerja demi terciptanya sebuah hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja. Perselisihan terjadi biasanya terkait dengan persoalan hak yang telah ditetapkan juga mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan, baik dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk pemerintah memandang perlu melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sebagai peningkatan pemahaman para pekerja buruh dan pengusaha dalam menanggulangi permasalahan perselisihan hubungan industrial yang berdampak meningkatnya jumlah pengangguran. Sehingga kedepannya ketika ada permasalahan antara perusahaan dengan pekerja dapat diselesaikan dengan baik,” terangnya.
Di tempat yang sama, Hakim Ad. Hoc Pengadilan Negeri Surabaya Tituk Tumini mengatakan bahwa ada krisis kepercayaan terhadap produk hasil putusan sidang karena yang menang belum tentu puas dengan kemenangannya dan yang kalah marasa tidak puas juga kecewa. Hakim dalam memberikan putusan hukum dengan melihat fakta hukum dengan menerapkan peraturan hukum dan memberikan keadilan.
“Dalam putusan perkara di pengadilan, perselisihan hubungan industrial tidak mengenal banding. Tujuan hukum untuk memberikan kepastian keadilan kemanfaatan, pasti dengan maksud taat pada aturan/sesuai norma, adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, manfaat adalah dapat segera dilaksanakan dan dinikmati oleh pihak. Sedangkan fungsi hukum agar dapat menyelesaikan sengketa dengan integrasi sosial agar tidak kacau serta dapat merawat sistem hukum yang diterapkan kepada masyarakat. Untuk itu, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman tentang aturan undang-undang PPHI sehingga ketika ada permasalahan antara perusahaan dengan pekerja dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (yn/lis)