Caption Foto : Anggota Reskrim Polsek Perak saat tangkap pelaku pencurian

mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial JDA (17) berhasil ditangkap Polisi karena berani mencuri di Rumah Makan Pojok 2 Desa Glagahan wilayah hukum Polsek Perak Polres Jombang. Senin (28/9/2020)

Kapolsek Perak IPTU Dwi Retno Suharti SH. membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah makan Pojok 2 ada pencurian. Mendapat laporan tersebut, sekira jam 15.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Perak yang dipimpin Kapolsek melakukan penyelidikan dan berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh JDA (27).

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah obeng besi dengan gagang warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam No. Pol: S-3326-PW, 2 (dua) buah jaket jersey, 1 (satu) buah dosbook hp redmi 9A, 1(satu) buah dosbook hp merk luna, 1(satu) potong celana panjang jeans warna hitam, 1(satu) buah celana pendek dan 1(satu) buah jam tangan,” bebernya.

Lanjut Retno, pelaku melakukan pencurian dengan masuk ke dalam rumah makan pojok 2 melalui pintu dan kemudian mencongkel laci meja. Pada hari kamis pagi tanggal 10 september 2020  sekira pukul 05.00 wib uang tunai lebih kurang Rp. 5 jt dan 1 unit hp merk luna telah hilang. Pada laci terdapat bekas congkelan. Selang waktu beberapa hari pada tanggal 23 september 2020 sekira jam 05.00 wib pencuri dengan cara memanjat tiang dan naik ke lantai, kemudian merusak cendela kaca dan mencongkel laci meja kasir dan uang tunai sebesar 600 rb dan 1 (satu) pak rokok gudang garam surya telah hilang. Dilihat cctv ternyata ciri ciri pelaku sama dengan pelaku sebelumnya. 

Pelaku diduga melanggar pasal pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang ulang sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e Jo pasal 64 ayat 1  KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9(sembilan) tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan Dusun/Desa Perak RT/RW 001/002 Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan di Mapolsek Perak, guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Retno. (Ila)