Caption Foto : Bupati bersama Wabup Jombang, Kepala BPN dan Warga penerima sertifikat

mediapetisi.net – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kepala ATR/BPN, Asisten 1, Staff Ahli Bupati, Kabag Humprot dan Sekcam Bandar Kedungmulyo, menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Warga Desa Bandar Kedungmulyo di Balai Desa  Bandar Kedungmulyo Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Rabu (30/12/2020).

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ingin memastikan bahwa program PTSL dari Presiden Jokowi bisa terlaksana dengan baik di Kabupaten Jombang. Sehingga hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah bisa diakui secara sah dan dilindungi oleh negara.

“Alhamdulilah hari ini haknya sebagai warga masyarakat kepemilikan asetnya atau tanahnya diakui oleh negara dan juga status hukumnya, sudah ada sertifikatnya sehingga bisa bernilai lebih baik,” ungkapnya.

Mundjidah menyebutkan dengan adanya program PTSL ini bisa menjadi jalan bagi masyarakat untuk mengembangkan ekonomi. Pasalnya aset yang dimiliki akan memiliki nilai lebih baik jika telah disertai dengan sertifikat yang resmi diakui secara sah oleh negara.

Lebih lanjut mengenai tantangan pada masa pandemi saat ini Hj. Mundjidah Wahab Bupati Jombang mengatakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan untuk itu mari kita semua bersama sama mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu memakai masker dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan, jelasnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Jombang, Tutik Agustiningsih menerangkan bahwa proses PTSL di Desa Bandar Kedungmulyo terbilang paling cepat jika dibandingkan dengan daerah lain. Hal ini karena kesiapan Desa Bandar Kedungmulyo dalam mengikuti program PTSL dinilai cukup bagus.

“Tahun 2020 ini ATR/BPN Jombang menargetkan penerbitan sertifikat lewat program PTSL di Kabupaten Jombang bisa segera selesai. Ini semua merupakan progam dari Presiden RI Joko Widodo yang menargetkan progam PTSL tuntas pada tahun 2025,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Bandar Kedungmulyo Zainal Arifin mengatakan untuk pembagian sertifikat kali ini ada 1.167 dari total 2.022 bidang tanah di Desa Bandar Kedungmulyo yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Sedangkan untuk pendaftaran yang sudah di proses oleh Badan Pertanahan Nasional Jombang berjumlah kurang lebih 2.022 bidang tanah, jadi di Desa Bandar Kedungmulyo semua sudah sesuai persyaratan.

“Masyarakat Desa Bandar Kedungmulyo dengan adanya PTSL ini sangat senang sekali, karena dengan didapatkannya sertifikat kepemilikan tanah bisa bermanfaat  sebagai tambahan modal untuk usaha,” pungkasnya. (yn)