Caption Foto : Kanit Patroli Polres Jombang bersama petugas lainnya saat laksanakan operasi yustisi

mediapetisi.net – Satgas gabungan memberi sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker saat razia yustisi protokol kesehatan di depan Perumahan Citra Raya Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Sebanyak 21 warga Jombang terjaring operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Desease 2019. Kamis (10/12/2020)

Kanit Patroli Polres Jombang IPTU. Mulyani mengatakan, masyarakat yang terjaring operasi yustisi sebagian besar tidak menggunakan masker. Bahkan, jika masyarakat membawa masker, terkadang hanya disimpan di saku celana.

“Mereka membawa masker, tapi disimpan di saku celana, digantung di leher atau dimasukkan dalam tas,” katanya.

Mulyani menjelaskan, personel dalam operasi yustisi tersebut terdiri dari personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Klinik Kesehatan dan Dinas Perhubungan.

“Operasi ini dilaksanakan setiap hari sampai hari Jumat. Untuk hari Sabtu dan Minggu akan dilaksanakan operasi gabungan di setiap pusat keramaian,” jelasnya.

Mulyani menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial seperti mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila sampai membersihkan fasilitas umum jika berulang kali terjaring razia.

“Hari ini 21 orang yang terjaring razia protokol kesehatan karena tidak memakai masker diantaranya 11 orang sita KTP dan yang 10 orang tidak membawa identitas dengan sanksi sosial. Selain itu, warga yang tidak memakai masker diberi petugas masker untuk dipakainya,” tandasnya.

Salah satu pelanggar yang berinisial LN warga Dusun Kandangan RT 2 RW 1 Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan melanggar pasal 4 huruf a Perbup No.57 Tahun 2020 menyatakan memang melakukan kesalahan tidak mengindahkan Perbup No. 57 menerima sanksi sosial karena tidak memakai masker dan kerja sosial dilakukan pada tanggal 11 Desember 2020 jam 15.00 di Kantor Satpol PP Jombang, pungkasnya. (yn)