Caption Foto : Sekretaris Disdikbud didampingi Kasubag. Keuangan dan Aset Daerah Disdikbud saat buka Sosialisasi

mediapetisi.net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui Sub Bagian Keuangan dan Aset menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2021 dibuka oleh Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang Jumadi. Bertempat di Aula 3 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Selasa (16/2/2021)

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Jumadi Sekretaris mengatakan bahwa perlu adanya pemahaman yang sama tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021. Pengelola Keuangan yang ada di Subbag Bagian Keuangan dan Aset dan Penyusun SPJ di tiap-tiap bidang.

Caption Foto : Para peserta sosialisasi antusias mengikuti

“Untuk itu, Kami berharap para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memahami Pedoman Pelaksanaan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2020. Selain itu, Kami juga berharap tidak ada kesalahan dalam SPJ, tidak ada pasal-pasal yang ambigu,” terangnya.

Sementara itu, Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2021 juga ada pemaparan tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang disampaikan oleh M. Budi Setiawan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Budi menyampaikan bahwa dalam melaporkan SPJ ke Subbag Keuangan dan Aset harus disertakan file scan dari berkas Bend 45 tiap rekening. Adapun Nominal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2021 ini sebesar Rp. 50.000,-.

“Sedangkan SPPD yang tidak berlaku yakni dalam Kecamatan Jombang, ditambah Desa Kepuhkembeng, Rejoso, Sumbermulyo dan Pendanwangi,” pungkasnya. (Yn/lis)