Caption Foto : Ketua Bapemperda saat menyampaikan jawaban DPRD terhadap pandangan umum Bupati Jombang atas 2 Raperda Hak Inisiatif
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang penyampaian Jawaban DPRD terhadap pemandangan Umum Bupati Jombang atas 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD Tahun 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Perwakilan Forkopimda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten, Kepala OPD, Direktu Bank Jombang, Perwakilan Bank Jatim dan PDAM. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang. Senin (8/12/2020)
Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi menyampaikan bahwa Rapat Paripurna kali ini terkait penyampaian jawaban DPRD Jombang terhadap pemandangan Bupati Jombang terhadap 2 Raperda Partisipatif hak inisiatif DPRD Jombang tahun 2020 yakni Raperda tentang fasilitas penyelenggaran pesantren dan Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Mari kita jaga selalu kesehatan kita dan patuhi protokol kesehatan karena kabupaten Jombang untuk angka Covid-19 saat ini melonjak lagi sehingga perlu kiranya kita taat pada aturan – aturan protokol kesehatan,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) Mohammad Muhaimin menyampaikan jawaban DPRD bahwa dalam menjalankan tugas kepariwisataan adanya penambahan Anggota Tim Koordinasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah (TKPKD) yang diatur dalam pasal 58 ayat 2 dari unsur lintas pemangku kepentingan yang lain seperti asosiasi pariwisata. Terima kasih atas saran tersebut supaya bisa diakomodir guna memperkuat keberadaan TKPKD dalam menjalankan tugas-tugasnya agar dapat mengembangkan potensi di bidang kepariwisataan di kabupaten Jombang.
“Selain itu, ada pemberian penghargaan kepada badan promosi pariwisata daerah dan asosiasi kepariwisataan. Penghargaan diberikan kepada setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan kepeloporan dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkrit. Sedangkan terkait infrastruktur dalam pengembangan pariwisata memang sangat baik tetapi harus dalam perencanaan yang matang supaya benar-benar dapat sesuai sasaran yang kita harapkan,” terangnya.
Untuk tanggapan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pesantren, DPRD Jombang menyampaikan bahwa peraturan daerah yang diundangkan untuk semakin meningkatkan dukungan dan fasilitas ke pesantren di kabupaten Jombang baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat di kabupaten Jombang. Berkaitan pusat data pesantren DPRD berharap agar dapat bekerjasama yang baik antar pemerintah daerah dan Kementerian Agama selaku instansi pusat di daerah yang mempunyai kewenangan terhadap pesantren.
“Berkaitan dengan pendidikan pesantren agar senantiasa menanamkan kaidah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam. Kami berharap pesantren di kabupaten Jombang akan mencetak generasi Indonesia menjadi ulama besar, cendekiawan muslim dan juga generasi yang mempunyai karakter kebangsaan dan berakhlakul karimah,” tutup Muhaimin.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Pinto Windarto menyampaikan perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari fraksi PDI Perjuangan yakni Marsaid dari Komisi B dirubah ke Komisi A. Sedangkan Totok dari Komisi A dirubah ke Komisi B. (yn)