Caption Foto : Kepala Desa Grobogan saat melantik perangkat desa
mediapetisi.net – Pelantikan dan Pengukuhan kembali Perangkat Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Tahun 2020. Dihadiri oleh Camat Mojowarno, Danramil, Kapolsek, Tenaga Kesehatan Polindes Desa Grobogan, Perangkat Desa, serta Tokoh Masyarakat. Bertempat di Kantor Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Selasa (27/10/2020).
Wakil Ketua BPD Desa Grobogan Zainal Abidin, mengapresiasi atas langkah yang diambil oleh Kepala Desa Grobogan dengan merotasi keberadaan perangkat desa Grobogan sesuai dengan kemampuan terbaik. Semoga apa yang telah dilaksanakan Kepala Desa bisa membawa manfaat, barokah bagi masyarakat Desa Grobogan keseluruhan.
“Bagi perangkat desa yang telah dilantik, semoga amanah yang diberikan bisa dilaksanakan secara amanah dan memberi hal baik bagi masyarakat desa Grobogan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Grobogan Whiliyanti Aptadda menyampaikan Surat Keputusan Kepala Desa Grobogan Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Nomor 55-59 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali dari dan dalam Jabatan Perangkat Desa.
Beberapa Perangkat Desa Grobogan yang dilantik kembali yakni, Zainal Arifin Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan, Miskan Tarib Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Kepala Dusun Purwodadi, Dinul Muhammad Kepala Urusan Perencanaan menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Heri Susanto Kepala Dusun Purwodadi menjadi Kepala Seksi Pemerintahan, Taufik Kepala Dusun Mulyorejo menjadi Kepala Urusan Keuangan.
“Ini adalah keinginan saya untuk me-refresh Perangkat Desa Grobogan, dengan tujuan agar kinerjanya lebih baik dimasa mendatang. Karena selama hampir satu tahun ini saya banyak mengevaluasi Pemerintahan Desa Grobogan. Saya berharap setelah pengangkatan dan pengukuhan Perangkat Desa Grobogan bisa menimbulkan semangat yang baru, serta tanggung jawab yang lebih baik kedepannya,” harapnya.
Sementara itu, Camat Mojowarno Arief menyampaikan, dalam melakukan pemberhentian dan pengangkatan kembali berdasarkan evaluasi yang dilakukan selama hampir 1 tahun, serta hal tersebut merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh Kepala Desa. Sehingga Kepala Desa telah mengetahui dan menilai mana yang tepat untuk dijadikan sebagai Perangkat Desa dan dilakukan mutasi.
Lanjut Arief, keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Grobogan telah sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2018, yang saat ini menjadi Perbup Nomor 18 Tahun 2019 bahwa pengisian atau Penjaringan Perangkat Desa bisa dilakukan dengan dua cara, melalui mutasi atau penjaringan apabila terdapat kekosongan.
“Saya ucapkan selamat kepada Perangkat Desa yang baru dimutasi, karena memang mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Serta saatnya bagi Perangkat Desa yang dimutasi untuk belajar kembali mengenai Tupoksinya,” pungkasnya. (Ila)