Caption Foto : Aksi warga Desa Sumberagung
mediapetisi.net – Aksi Penyampaian Aspirasi warga Desa Sumberagung terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan kedua perangkat desa Sumberagung Supaji (Kaur Umum) dengan Ernawati (Kaur Pemerintahan) dengan tuntutan meminta Ernawati diberhentikan dari jabatannya. Aksi dilakukan di depan Balai Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. Senin (26/10/2020)
Warga membawa poster yang bertuliskan Pamong mesum di duga di lindungi Oknum Kecamatan, BPD dan Kades mohon pecat pamong yang Selingkuh, Ini kantor desa bukan tempat bercinta, Kembalikan citra baik Desa kami, Selamatkan desa Sumberagung dari Bencana dan Ganjaran Sawah tiap tiga bulan dapat Tunjangan buat Goyah.
Setelah dilakukan mediasi dimulai penyampaian dari warga desa Sumberagung Sriasih yang menuntut janji kepala desa untuk tindak lanjut kasus dugaan hubungan terlarang hingga ke perzinaan yang dilakukan kedua kaur desa Desa Sumberagung. Warga meminta kepada Kepala desa untuk segera memecat Kaur Umum dan Kasi Pemerintahan Desa Sumberagung itu, pasalnya, warga menilai perbuatan keduanya dianggap membuat resah dan tidak memberi contoh baik ke masyarakat desa.
“Kami bersama warga datang ke Balai desa Sumberagung, untuk menanyakan tidak lajut putusan kades, dan apabila kadesa tidak bisa memuaskan hari ini juga kami bersama warga akan mendatangi kantor kecamatan. Selain itu, kami juga meminta agar kedua perangkat ini segera diproses secara hukum dan dipecat dari jabatannya,” mintanya.
Sementara itu Kapolsek Megaluh AKP. Darmaji menyampaikan sesuai Perbup no 15 Kabupaten Jombang untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa. Kepala desa tidak bisa terburu buru dalam mengambil keputusan, harus dengan bukti yang kuat, perangkat desa diberhentikan harus dengan beberapa persyaratan yaitu memang habis masa dinasnya dan terbukti melakukan tindak pidana yang hukumannya diatas 5 tahun, jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Indarto mengatakan bahwa sejak seminggu yang lalu pihaknya telah menerima tuntutan warganya dan sudah menindaklanjuti serta menyampaikan tuntutan tersebut ke pemerintah Kecamatan Megaluh. Tuntutan warga tersebut tidak bisa serta merta pihaknya yang memutuskan. Keputusan pemberhentian perangkat desa juga dikoordinasikan dengan pihak kecamatan.
“Kita tetap akan menerima tuntutan warga yang meminta kedua perangkat ini dilepas dari jabatannya, asal keinginan itu dari warga sendiri dan bukan atas paksaan dari Pemdes ataupun BPD,” pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan penyerahan berkas rekomendasi BPD ke Kepala desa Sumberagung terkait membantu menentukan sikap pada peristiwa dugaan tindakan asusila dua orang perangkat desa diserahkan ke Kantor kecamatan Megaluh diikuti oleh kepala desa, BPD, Kanit IPP Polsek, Kasi trantib Kecamatan dan Perwakilan peserta aksi tiga orang. Berkas rekomendasi BPD ke Kepala desa Sumberagung diterima oleh Camat Megaluh Eka Yulianto. (Ila)