Caption Foto : Ketua Bapemperda saat pemaparan
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Penyampaian Nota Penjelasan DPRD tentang 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tahun 2020 dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP Farid Al Farisi. Dihadiri Bupati Jombang, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Staf Ahli, Asisten 1, Kepala Dikbud, Kabag. Humprot serta Kabag. Kesra. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (26/10/2020)
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Jombang M. Muhaimin menyampaikan Raperda hak inisiatif DPRD kabupaten Jombang tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan penyelenggaraan pariwisata. Berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren bahwa negara Indonesia sebagai negara yang menjamin setiap warganya untuk bebas memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya, serta memiliki pendidikan dan pengajaran dalam sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta amaliyah dalam kehidupan sosial bangsa, sebagaimana yang ada dalam UUD RI tahun 1945.
Diantara pendidikan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat adalah pesantren yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta amaliyah yang dimiliki dan terbukti penting dalam peningkatan islam yang memiliki karakter cinta tanah air, serta terbukti memiliki peran nyata, baik dalam perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia.
“Pesantren didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi politik budaya setempat. Secara sosiologis kabupaten Jombang memiliki beberapa pesantren yang cukup terkenal dan besar diantaranya Pondok Pesantren Darul’Ulum, Tebuireng, Mamba’ul Ma’arif dan Bahrul ‘Ulum. Selain pondok besar tersebut juga terdapat pondok pesantren lainnya yang ada di kabupaten Jombang, sehingga kabupaten Jombang mendapatkan julukan sebagai Kota Santri,” terangnya.
Lanjut Muhaimin, peran dan fungsi pondok pesantren telah nyata dari masa ke masa sebagai wadah pendidikan pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan dan membuka pendidikan formal, baik yang dibidang agama maupun dibidang umum. Pemerintah daerah kabupaten Jombang memfasilitasi penyelenggaraan pesantren untuk memberikan perlindungan terhadap kemandirian pesantren dan memberikan ruang, serta akses bagi pesantren dalam membesarkan sumber daya manusia yang berkarakter dan berintelektual guna menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
“Pesantren diberikan kesempatan untuk berjuang meningkatkan mutunya untuk komponen bangsa termasuk melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Penyusunan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat kabupaten Jombang yang berkarakter dan berdaya saing, serta pondok pesantren dapat memberikan fungsinya,” jelasnya.
Hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang yang kedua tentang penyelenggaraan pariwisata Muhaimin menyampaikan untuk mengembangkan industri pariwisata dibutuhkan strategi tertentu baik kebijakan baru di bidang pariwisata dan pengembangan konvensional sebagai destinasi wisata menjadi salah satu tujuan wisawatan. Pada dasarnya pengembangan industri pariwisata daerah berkaitan erat dengan pembangunan perekonomian daerah tersebut, dampak positif yang secara masuk dapat diterima oleh suatu daerah adanya perluasan lapangan kerja secara regional dengan cara meningkatkan industri kepariwisataan.
“Pembangunan kepariwisataan di kabupaten Jombang merupakan bagian dari pembangunan masyarakat. Untuk itu pengelolaan kepariwisataan di kabupaten Jombang perlu dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta tetap memberikan perlindungan terhadap nilai budaya dalam masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, serta kepentingan di daerah. Dengan adanya peraturan daerah diharapkan meningkatkan kemajuan kepariwisataan di kabupaten Jombang sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Jombang,” pungkasnya. (Ila)