Caption Foto : Petugas dari KPP Pratama saat menjelaskan ke warga yang mengikuti pelatihan

mediapetisi.net – Kegiatan Inkubator bisnis kain perca. yang diikuti sejumlah 30 warga Selain mendapatkan pelatihan teknis dan menejerial, juga akan dibekali dengan legalitas usaha dan juga dibekali penerbitan NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bertempat di Pendopo Balai Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Jum’at (23/10/2020)

Ahmad Hasan Suaidi kepala seksi pelayanan KPP Prataman Jombang menyampaikan, Pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam memulai usaha.

“Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administras,” ucapnya.

Lanjut Hasan,  Kegiatan yang berlangsung hari ini dalam rangka penyaluran terkait adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang wajib dimiliki oleh masyarakat. Sebab NPWP kedepannya dianalogikan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), perbedaannya KTP merupakan identitas seseorang. Sedangkan untuk pajak identitasnya berupa NPWP, sebab segala hal terkaib wajib pajak akan menggunakan NPWP.

“Adapun untuk proses pembuatan NPWP, lanjut Hasan, dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilanjutkan dengan pengisian formulir yang telah tersedia,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk cara lain dapat dilakukan melalui online, yang lebih disarankan dimasa Pandemi Covid-19 seperti saat ini, dari pada harus mendatangi KPP. Yakni dengan cara mengakses DJP Online, yang merupakan salah satu aplikasi Pajak Online Direktoral Jendral Pajak, berufungsi untuk memberikan fasilitas kepada Wajin Pajak untuk melaporkan SPT Pajak.

“Masyarakat bisa mengakses DJP Online dengan alamat pajak.go.id dan menekan menu Pendafataran NPWP, selanjutnya menekan Daftar dan melakukan pengisian formulir. Untuk mendapatkan kartu NPWP sudah tersedia dalam bentuk online, sedangkan untuk bentuk fisiknya kartu NPWP bisa mendatangi KPP, dengan mengisi formulir permintaan kartu, hanya dalam 1 hari kerja bisa jadi,” terangnya.

Saat ini terdapat 6 petugas yang turut dalam kegiatan, yang terbagi untuk memberikan materi bagi Peserta dan sebagian membantu masyarakat dalam melakukan pendaftaran NPWP secara langsung, dengan tujuan masyarakat keseluruhan dapat memiliki NPWP dan melakukan pembayaran secara tertib. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat seluruhnya akan masuk dalam APBN, yang selanjutnya akan dikirimkan kepada masing-masing daerah. 

“Bisnis Kain Perca bisa memiliki NPWP. Harapannya, bagi Peserta yang saat ini mengikuti pelatihan dan belum memiliki NPWP, dapat segera memiliki. Sebab hal itu sangat penting, sebagai sarana untuk administrasi perpajakan,” tandas Hasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang menggelar Kegiatan Inkubator Bisnis pada sentra industri kerajinan kain perca. Diikuti 30 Warga desa Karobelah.

Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Dra. Dwi Lilis Soelissetyani menyampaikan bahwa inkubator bisnis pada IKM (Industri Kecil Menengah) di Desa Karobelah tersebut akan berlangsung selama 45 hari dengan beberapa rangkaian kegiatan, salah satunya pelatihan teknis dan manajerial yang dimulai 14 Oktober sampai 24 Oktober 2020. Untuk itu supaya dipersiapkan dengan benar agar nanti bisa berjalan lancar.