Caption Foto : Bupati Jombang saat menandatangani persetujuan Raperda Tentang Pengarustamaan Gender
mediapetisi.net – Rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri oleh Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Perwakilan Fraksi. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (19/10/2020).
Fraksi Amanat Restorasi, Fraksi Demokrat dan seluruh Fraksi menyampaikan, Raperda tentang Pengarustamaan Gender dapat diterima dan disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Sebab penyetaraan gender harus dilakukan, akan tetapi dalam berkarir perempuan harus tetap mengingat akan kodratnya.
“Pengarustamaan gender perlu dilakukan untuk menghilangkan diskriminasi, serta dapat meningkatkan pemberdayaan bagi perempuan,” ucap Heri Purwanto dari Fraksi Demokrat.
Adapun Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keseluruhan Fraksi menerima dan menyetujui dengan beberapa catatan yang disampaikan Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dalam pelaksanaannya harus diperjelas perihal tupoksi dan peran yang harus dilakukan, serta yang perlu diperhatikan adalah memberikan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Sedangkan pada Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2012 Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP dan Fraksi PKB menyetujui dengan beberapa catatan, yakni diperlukan ketegasan sanksi pada yang melanggar, serta didukung dengan komitmen dari eksekutif dan legislatif untuk menerapkan sanksi.
“Pimpinan pasar tradisional harus sekaligus menjadi pengatur dalam adanya perkembangan pasar, tidak hanya menerima retribusi saja. Serta pengaturan jumlah dan jarak saat pendirian Toko Modern harus lebih diperhitungkan, dengan mempertimbangkan demografi dan sosial ekonomi setempat,” terang Heri Purwanto.
Selain itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan senada dengan Fraksi Amanat Restorasi, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra serta Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan, agar pada Raperda Tentang Cagar Budaya nantinya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, mensejahterakan masyarakat dari segi ekonomi, serta dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang.
“Selain itu, catatan bagi Raperda kedua, agar pemerintah daerah dapat segera memberikan kenaikan honor bagi juru penjaga cagar budaya Kabupaten Jombang,” jelas Lusi Dianawati dari Fraksi PDIP.
Perlu diketahui, setelah semua Fraksi menerima dan menyetujui, dilanjutkan dengan penandatanganan 4 Raperda untuk dijadikan sebagai Perda. (Ila)