Caption Foto : Petugas saat menunjukkan pelaku dan bukti hasil pencurian
mediapetisi.net – Seorang pria berinisial SM (34) Warga Dusun Krajan RT/RW 14/07 Desa Lajo Kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban berhasil ditangkap Polisi karena melakukan tindak pencurian handphone disertai dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Diwek. Rabu (20/11/2019)
Kapolsek Diwek AKP. Achmad Chairuddin SPd. MH. menjelaskan bahwa pada hari Selasa 19 November 2019 sekira jam 11.30 Wib, di Counter Handphone AW Cell 2, Jalan Raya Desa Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ada pencurian dengan kekerasan. Berawal korban sedang jaga counter sendirian dan situasi sekitar counter dalam keadaan sepi, tiba – tiba ada seorang laki – laki sendirian dengan bawa sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol S 2566 EZ langsung masuk counter dan langsung mendorong korban dan mencekik leher korban sambil menodongkan pisau dapur.
Selanjutnya korban berteriak-teriak dan mulutnya dibekap dengan tangan tersangka dan tersangka langsung mengambil Handphone korban dan mau buka etalase counter namun kedahuluan warga datang, akhirnya tersangka melarikan diri dan motornya tertinggal di TKP. Akhirnya warga bersama petugas Kepolisian yang sedang patroli berhasil mengamankan tersangka, jelasnya.
Barang bukti yang diamankan oleh Anggota Polsek Diwek diantaranya Handphone milik korban, Sepeda motor Yamaha Viction warna hitam Nopol S 2566 EZ milik tersangka dan Hasil visum luka korban.
Tersangka diduga melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek Diwek guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Chairuddin.