Disdagrin Jombang Perkuat Legalitas Industri Rokok, Bentuk “Persatuan Industri Rokok Jombang” dan Fasilitasi 23 Pendaftaran Merek
Caption Foto : Kepala Disdagrin Jombang Anjik Eko Saputro saat membuka Bimtek
Jombang mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) terus mendorong penguatan legalitas dan daya saing Industri Hasil Tembakau (IHT). Salah satunya melalui Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Industri Hasil Tembakau (Sertifikasi HKI) yang diikuti oleh 18 perusahaan industri rokok di Green Red Hotel Syariah Jombang, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Anjik Eko Saputro, S.H., M.Si.

Dalam sambutannya, Anjik Eko Saputro menyampaikan bahwa Industri Hasil Tembakau merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan negara melalui cukai. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berkomitmen memberikan pembinaan agar industri rokok di Kabupaten Jombang semakin tertib, legal, berdaya saing, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Kami berharap para pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban perizinan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk melindungi identitas produknya melalui pendaftaran merek. Legalitas usaha dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan investasi jangka panjang yang akan meningkatkan daya saing produk industri rokok Jombang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perindustrian Disdagrin Kabupaten Jombang, Rizka Mudyanti, S.E., M.K.P dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada pelaku Industri Hasil Tembakau agar memahami ketentuan di bidang cukai, perizinan berusaha berbasis risiko, serta pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selain itu, kegiatan juga menjadi sarana memperkuat sinergi antar pelaku usaha melalui pembentukan wadah organisasi industri rokok di Kabupaten Jombang.
Kegiatan diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan tiga narasumber dari instansi terkait.
Narasumber pertama, Gunung Tulodo Tomo, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kediri, memaparkan ketentuan di bidang cukai beserta pengawasan terhadap Industri Hasil Tembakau.
Selanjutnya, Venta Ananda Ramadhanty, S.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Timur, memberikan materi mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya merek, sebagai aset usaha yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Materi ketiga disampaikan oleh Samsul Arifin, S.Sos., M.M., Penata Perizinan Ahli Madya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan mengenai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko bagi Industri Hasil Tembakau.
Seluruh sesi diskusi dipandu oleh Iin Pancawati, S.T., Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, yang memoderatori jalannya diskusi serta sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Pada Sesi II, para pelaku usaha melaksanakan forum pembahasan pembentukan wadah organisasi Industri Hasil Tembakau. Melalui musyawarah yang berlangsung secara demokratis, seluruh peserta sepakat membentuk organisasi dengan nama “Persatuan Industri Rokok Jombang”. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan Organisasi sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antar pelaku usaha dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Sesi III diisi dengan konsultasi dan penelusuran merek sebagai bagian dari fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pada sesi ini peserta memperoleh pendampingan secara langsung dalam melakukan penelusuran merek serta penyusunan dokumen persyaratan pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut berhasil dihimpun 23 permohonan pendaftaran merek dari para pelaku Industri Hasil Tembakau yang akan difasilitasi proses pengajuannya. Hasil ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek sebagai identitas dan aset usaha.
Disdagrin Kabupaten Jombang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku Industri Hasil Tembakau terhadap ketentuan perizinan, memperluas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, sekaligus memperkuat kelembagaan pelaku usaha melalui wadah Persatuan Industri Rokok Jombang, sehingga industri rokok di Kabupaten Jombang semakin maju, tertib, legal, dan berdaya saing. (yn)









