Caption Foto : Kapolsek Mojowarno saat tunjukkan pelaku dan barang bukti togel online
mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial MFF (27) dan Pria setengah abad S (52) berhasil ditangkap Polisi karena berani melakukan perjudian togel online di wilayah hukum Polsek Mojowarno Polres Jombang. Kamis (24/9/2020)
Kapolsek Mojowarno AKP. Yogas SH. saat dikonfirmasi mengatakan mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, Anggota Reskrim Polsek Mojowarno pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekira jam 18.30 Wib melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku perjudian togel online yang bertempat di Dusun Blawen Desa Rejoslamet kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk VIVO warna hitam dengan nomor 085748470894, 1 buah buku tabungan bank BRI cabang jombang dengan no rek 0023 01 05 0402 50 7 dan ATM BRI,” jelasnya.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 303 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Mojowarno guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Yogas. (Ila)