Caption Foto : Ketua PGRI Kabupaten Jombang saat diwawancarai
mediapetisi.net – Usai menghadiri Pengukuhan Dewan Pendidikan, di Pendopo Kabupaten Jombang, Ketua PGRI Kabupaten Jombang Sudarmaji saat ditemui awak media membahas perihal PGRI. Selasa (25/8/2020).
Sudarmaji mengatakan, pembagian mengenai PGRI khusus dan tidak khusus sebenarnya tidak ada. Akan tetapi yang menjadi pembeda adalah perguruan tinggi yang ada dikabupaten Jombang seperti STKIP PGRI dan STIE PGRI Dewantara yang juga memiliki organisasi PGRI
“Terkait isu mengenai PGRI keluar dari organisasi yang dibentuk oleh Penggerak Kemendikbud, terdapat beberapa alasan diantaranya era pandemi seperti saat ini karena kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka tidak dapat dilaksanakan sehingga pertanggungjawaban mengenai keuangan, dirasa sulit oleh PGRI,” ungkapnya.
Menurut Sudarmaji, isu tersebut bahwa Kemendikbud tidak melakukan pengalihan dana organisasi penggerak bagi permasalahan pulsa, maupun masker yang tentu sangat dibutuhkan dimasa pandemi Covid-19.
Disinggung mengenai guru honorer, Sudarmaji menceritakan, dalam mensejahterakan guru honorer, PGRI telah melakukan upaya dengan mengirim surat rekomendasi ke Bupati, DPRD, kemudian ke Presiden, bagi guru honorer mulai usia 35 tahun ke atas diusulkan untuk menjadi guru tetap.
“Di era pandemi ini, PGRI telah melakukan upaya berupa evaluasi terhadap peraturan yang ada. Seperti pembelajaran jarak jauh, tidak semua dapat menerapkannya, sebab itu merupakan konsep ideal yang dibuat oleh pemerintah. Sehingga Guru, Korwil, Komite harus dapat memahami bahwa saat ini metode daring adalah metode yang dapat diterapkan, dengan tetap melakukan pengarahan kepada orang tua peserta didik, sebab pendidikan tidak hanya tanggungjawab guru, melainkan pemerintah serta masyarakat,” pungkasnya. (Ila)