Caption Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Jombang saat diwawancarai awak media

mediapetisi.net – Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto memaparkan 6 tahanan yang positif Covid-19 pada sejumlah media di kantor Kejaksaan Negeri Jombang yang sudah dibantarkan di RSUD Jombang. Selasa (4/8/2020)

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto S.H, M.H ketika diwawancarai mengatakan, saat ini tahanan yang positif Covid-19 berjumlah 6 orang. Status tahanan yakni dibantarkan, sebab yang bersangkutan dalam kondisi positif covid -19, serta harus diisolasi di rumah sakit. 

Kelanjutan mengenai status 6 tahanan kejaksaan Negeri Jombang, Yulius mengatakan mengenai sidang tentu tahanan tidak dapat mengikuti prosesnya. Sehingga harus menunggu sampai sembuh dan kembali normal, hal tersebut juga telah disampaikan Ketua Pengadilan kepada Kajari.

“kemarin Ketua Pengadilan sudah menyampaikan ke kami, status tahanan dibantarkan, artinya status penahanannya itu ditangguhkan untuk dirawat di rumah sakit. Karena orang sakit, maka tidak bisa mengikuti persidangan,” ucapnya.

Akan tetapi, tidak dapat mengubah status tahanan. Setelah tahanan sembuh maka akan dikembalikan ke tempatnya, melalui prosedur yang ada. Mengenai keputusan, tetap mengacu pada hakim ketika persidangan. 

“Namanya orang sudah sembuh ya tetap kembali ke tempat di mana dia ditahan, tergantung keputusan hakim seperti apa,” ujarnya.

Sedangkan untuk yang dua perkara limpahan, hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang, apabila nanti kita tidak bisa menghadirkan yang bersangkutan karena sakit, kita lihat sikap dari Majelis saja. 

Berbicara mengenai kasus tahanan, 1 tahanan dari kasus pencurian, 1 tahanan sebagai penadah, serta 4 tahanan lainnya berasal dari kasus narkoba. Semua tahanan berasal dari Jombang. Kejaksaan sedang mengumpulkan keluarga dari tahanan yang positif covid-19 untuk diberikan penjelasan mengenai kondisi yang terjadi dengan keluarga mereka. 

“Kejaksaan Negeri Jombang sudah menghubungi Pihak keluarga dan keluarganya sudah ada di kantor kejaksaan dan diberikan penjelasan mengenai kondisi saat ini,” terang Yulius.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Jombang tidak memiliki ruangan isolasi untuk menempatkan tahanan yang terkena Covid-19, untuk itu Kejaksaan melakukan kerja sama dengan pihak RSUD agar disediakannya ruang isolasi. 

“Tidak ada tempat, makanya kita kerja sama dengan pihak RSUD,” imbuh Yulius.

Sementara itu Direktur RSUD Jombang dr. Puji Umbaran ketika dikonfirmasi membenarkan adanya 6 tahanan kejaksaan Negeri Jombang yang positif Covid-19. Kondisi saat ini baik dan sehat tanpa gejala, tahanan tersebut dirawat di isolasi khusus (ruang rawat inap pasien gangguan jiwa ), pungkasnya. (Ila)