Caption Foto : Masrur Ketua Bumdes Paguyuban Gerdupapak saat mengikuti RDP

mediapetisi.net – Komisi B DPRD Jombang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aspirasi puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Gerdupapak terkait kepastian penataan PKL fi Jalan KH Hasyim Asy’ari tetap berstatus zona kuning, sehingga para PKL masih diperbolehkan menjalankan aktivitas usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedatangan para pedagang ke DPRD merupakan bentuk ikhtiar untuk memperoleh kepastian langsung dari pemerintah dan wakil rakyat.

“Kalau benar berubah menjadi zona merah, otomatis kami tidak boleh berjualan. Padahal berdagang adalah sumber penghasilan kami,” terang Masrur Ketua Bumdes Paguyuban PKL Gerdupapak saat dikonfirmasi di ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Senin (6/7/2026)

Selain meminta kejelasan terkait zonasi, Paguyuban Gerdupapak juga menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi para PKL. Diantaranya pemasangan portal di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Parimono yang dinilai menyulitkan akses dan aktivitas berdagang.

“Para pedagang juga berharap adanya evaluasi terhadap pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00. Menurut mereka, sebagian besar PKL baru mulai membuka lapak sekitar pukul 19.00 sehingga waktu berjualan yang tersedia hanya sekitar empat jam. Rata-rata kami mulai jualan pukul 19.00. Kalau harus tutup pukul 23.00, waktunya sangat terbatas sehingga pendapatan juga berkurang,” jelas Masrur.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani, menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada pemerintah daerah, tidak ada aturan maupun rencana mengubah status Jalan KH Hasyim Asy’ari menjadi zona merah.

“Kami sudah melakukan crosscheck kepada pihak eksekutif. Ternyata tidak ada aturan maupun rencana menjadikan Jalan KH Hasyim Asy’ari sebagai zona merah. Statusnya tetap zona kuning sehingga PKL masih diperbolehkan berjualan,” tegasnya.

Anas juga menyampaikan bahwa Komisi B akan menindaklanjuti aspirasi para pedagang terkait pemasangan portal di kawasan RTH Parimono melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.

Sementara itu, mengenai permintaan penambahan jam operasional, Anas mengakui bahwa pembatasan hingga pukul 23.00 masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Meski demikian, pihaknya menilai aturan tersebut perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang.

“Kalau pedagang baru buka pukul 19.00 lalu harus tutup pukul 23.00, tentu waktu berdagangnya sangat singkat. Kami akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar ada evaluasi dan kemungkinan penambahan jam operasional,” ujarnya.

Anas berharap para PKL tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dengan menjaga ketertiban, kebersihan, serta tidak mengganggu pengguna jalan. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban umum harus tetap dijaga, harapnya.

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Samsudi memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah yang mengubah status Jalan KH Hasyim Asy’ari menjadi zona merah.

“Kami sendiri belum mengetahui adanya rencana perubahan zona merah. Jadi statusnya masih zona kuning dan teman-teman PKL tetap diperbolehkan berjualan sesuai jam operasional yang telah disepakati,” pungkasnya.

Dengan hasil RDP tersebut, Paguyuban Gerdupapak berharap seluruh kesepakatan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti. Para pedagang optimistis komunikasi yang terjalin antara DPRD, pemerintah daerah, dan PKL akan menghasilkan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan usaha masyarakat tanpa mengabaikan ketertiban dan kenyamanan ruang publik. (yn)