Caption Foto : Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Jombang saat diwawancarai
mediapetisi.net – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Masduki Zakaria menyikapi tentang keterlambatan proses perbaharuan data di Dukcapil Kabupaten Jombang. Jum’at (10/7/2020)
Usai hearing dengan Komisi A DPRD Jombang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Masduki Zakaria saat diwawancarai mengatakan guna mendukung mempercepat proses pendataan di Kantor Dinas Dukcapil yang berhubungan dengan pembaruan data di karenakan pindah domisili atau kehilangan KTP dan KK, yang bersangkutan harus langsung datang dengan membawa kelengkapan data supaya tidak terjadi penyalahgunaan data untuk kepentingan pribadi.
“Menyikapi tentang keterlambatan proses perbaharuan data di Dukcapil Kabupaten Jombang yang dulu cukup di kecamatan sekarang harus langsung ke Dispendukcapil per tanggal 1 April sudah bisa di lakukan tingkat Desa tidak semuanya harus di urus ke Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Jombang,” terangnya.
Sedangkan terkait Kartu identitas Anak (KIA) di masa pandemi Covid-19 tidak ada masalah dengan pendataannya, karena yang mendata dari sudah bekerjasama dengan pihak sekolah – sekolah. Jadi pendataannya dilakukan di masing-masing sekolah.
Pendataan tersebut bisa dilakukan secara online, akan tetapi untuk mencetak kartunya tetap harus ke Kantor Dispenduk Capil. Itu salah satu inovasi yang dilakukan oleh Dispendukcapil.
“Tidak hanya itu, bagi anak yang baru lahir apabila menginginkan kartu Identitas anak sangat mudah karena anak yang baru lahir dan mengurus akta kelahiran otomatis mendapat kartu identitas anak,” pungkas Masduki. (yn)