Caption Foto : Suasana penerimaan kunjungan Pansus B DPRD Kabupaten Demak

mediapetisi.net – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Mulyani Puspita Dewi menerima kunjungan kerja Pansus (Panitia Khusus) D DPRD Kabupaten Demak untuk mempelajari Perda yang ada di Kabupaten Jombang. Rombongan yang berjumlah 11 Anggota Dewan dan 3 pendamping diterima di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Jombang. Jum’at (10/7/2020)

Mulyani Puspita Dewi Anggota Komisi B  DPRD Kabupaten Jombang ketika diwawancarai menyampaikan, anggota Pansus DPRD Kabupaten Demak melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jombang berkaitan dengan pendampingan hukum untuk masyarakat miskin. Kabupaten Jombang sudah memiliki Perda Nomer 10 tahun 2017 dengan Perbup 22 tahun 2018 terkait pendampingan untuk masyarakat miskin di kabupaten Jombang.

“Kita tidak ingin hukum tumpul di atas tetapi tajam ke bawah. Kami memberikan  anggaran untuk memberikan pendampingan msyarakat lemah (tidak mampu) yang kena musibah berhubungan dengan hukum dalam lingkup perdata, pidana maupun tata usaha negara. Disitu di berikan pendampingan sampai selesai dengan anggaran Rp. 5.000.000,” ungkapnya.

Tatanan yang sudah ada di kabupaten Jombang akan di berlakukan juga di Kabupaten Demak karena di Kabupaten Demak belum memiliki Perda tersebut dan saat ini baru ada Perda yang masih dalam proses berkaitan dengan pendampingan hukum masyarakat miskin.

“Kepada Pansus kabupaten Demak, sudah kita jabarkan dan sampaikan secara maksimal saat membahas pendampingan hukum untuk masyarakat miskin. Rencana akan digunakan di kabupaten Demak karena sangat membantu masyarakat kecil dengan anggaran yang kecil, bahkan advokat juga ingin membantu karena hal ini merupakan kerja sosial dan bersama-sama dalam menjalankan demi keadilan masyarakat mayoritas yang membutuhkan,” terang Dewi.

Sementara itu, H. Busro Ketua Pansus DPRD Kabupaten Demak mengatakan,  Kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Jombang guna membuat Raperda pendampingan hukum untuk membantu masyarakat miskin yang akan diterapkan di kabupaten Demak.

“Banyak hal yang kami dapatkan dari DPRD kabupaten Jombang, karena Jombang sudah menjalankan sejak lama dan lebih dulu, diantaranya dengan dana yang kecil masyarakat sangat terbantu. Selain itu, membantu pemikiran yang lebih dalam karena Raperda yang ada di Jombang akan disandingkan tetapi di Jombang lebih simple tapi semua sudah tercover,” ucapnya.

Anggaran di Kabupaten Jombang efektif digunakan dan masyarakat sangat terbantu dengan dana yang minim, LBH juga sangat luar biasa. 

“Dari semua yang dipaparkan oleh Bu Dewi  Anggota Komisi B Dewan Kabupaten Jombang, sangat membantu masyarakat, dengan anggaran kecil mampu membantu masyarakat miskin. Disamping itu dari Advokat yang ditunjuk juga tetap ingin membantu karena ini kerja sosial tentunya kita harus bersama-sama menjalankan demi keadilan untuk mayoritas masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Busro. (yn)