Caption Foto : Wabup Sumrambah didampingi Kepala BPN saat serahkan sertifikat ke warga

mediapetisi.net – Wakil Bupati Jombang Sumrambah didampingi Kepala BPN Jombang, Tutik Agustiningsih menyerahkan secara simbolis Sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap 2 di Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Selasa (7/72020)

Pemerintah Desa Kedungpari menerapkan protokol kesehatan, sebelum masuk ke Pendopo Balai Desa Wakil Bupati Sumrambah langsung cuci tangan ditempat yang disediakan. Warga juga tetap tertib antri, jaga jarak dan bermasker. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. 

Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyampaikan bahwa progam PTSL tersebut sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat Jombang, bukan hanya yang ada bangunannya saja akan tetapi persawahan dan perkebunan juga bisa diajukan.

“PTSL merupakan program Bapak Presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga Indonesia, namun juga dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Harapannya dengan langkah ini, berkas kemilikan tanah tersebut dapat menjadi jaminan pinjaman lunak untuk mendapatkan modal usaha,” terangnya.

Di sisi lain, Sumrambah juga mewanti-wanti untuk hati-hati ketika memutuskan untuk menyimpan sertifikatnya sebagai jaminan. “Carilah Bank yang benar, yang suku bunganya rendah. Jangan cari bank harian, yang bunganya sangat tinggi. Bila nanti ada kepentingan, Sertifikatnya baru di jaminkan ke Bank. Kalau mau jaminkan di Bank BRI, Bank Jatim atau Bank Jombang,” pesannya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih mengatakan pembagian sertifikat untuk kali ini berjumlah 500 sertifikat. Dari jumlah yang diajukan untuk Desa Kedungpari  berjumlah 1741 bidang dan yang memenuhi persyaratan sebanyak 1550 sertifikat.

“Bila sudah menerima sertifikat tolong di teliti untuk penulisan nama dan data kelahiran karena data yang tertera dalam sertifikat merupakan data turunan yang ada di SPPT. Untuk itu bila ada salah dalam penulisan atau kurang penulisannya, agar segera dilaporkan ke Kantor BPN Jombang. Jangan sampai merubah sendiri apabila ada salah tulis, karena sertifikat itu akan tidak berlaku secara sah,” pungkasnya. (yn)