Caption foto : Mendes-PDTT RI, Abdul Halim Iskandar saat diwawancarai awak media
mediapetisi.net – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar datang ke Jombang untuk menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung bedah sentral RSNU Jombang, di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Desa Balungbesuk, Kecamatan Diwek. Sabtu (4/7/2020)
Usai peletakan batu pertama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar saat diwawancarai awak media mengatakan terkait bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk warga terdampak Covid-19 yang semula hanya untuk tiga bulan, akan diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya.
“Namun, besaran BLT-DD yang akan diterima masyarakat mengalami perubahan. Warga yang biasa menerima BLT-DD Rp 600.000,- akan berkurang menjadi Rp 300.000,-,” ucapnya.
Halim mengatakan, perpanjangan BLT-DD untuk tiga bulan berikutnya ini sesuai permintaan dari Presiden RI Joko Widodo dan perpanjangan BLT-DD untuk tiga bulan berikutnya tersebut, tersalurkan secara stimulan hingga bulan Desember 2020.
“BLT Dana Desa itu kan dua tahap ya. Tahap pertama Rp 600.000, per-keluarga penerima manfaat untuk tiga bulan. Kebijakan kita keluarkan per-April, jadi April, Mei, Juni. Nah untuk recovery Pak Presiden memberikan arahan agar ditambah tiga bulan, tapi nominalnya Rp 300 ribu,” terangnya.
Sedangkan untuk BLT-DD yang disalurkan pada bulan April, Mei, Juni akan diperpanjang di bulan Juli, Agustus, September. Begitu pula bagi pencairan awal di bulan Mei, Juni, Juli, diperpanjang hingga bulan Oktober. Dan bagi yang pencairan awal di bulan Juli, Agustus, September diperpanjang hingga bulan Desember.
“Penyaluran BLT Dana Desa itu per-April hingga Desember itu dengan variannya masing-masing. Bagi dana desanya tidak cukup, bisa secukupnya. Misalnya, periode kedua cukupnya hanya dua bulan, ya dua bulan saja tidak apa-apa,” tegasnya.
Disinggung soal isu reshuffle Kabinet Indonesia Maju periode kedua Jokowi-Ma’ruf Amin. Halim menegaskan, bahwa dirinya tidak memusingkan soal isu reshuffle tersebut karena eshuffle itu betul-betul merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden itu punya hak mengangkat, termasuk memberhentikan menteri.
“Makanya selalu saya katakan, yang tahu ada reshuffle atau tidak, dan yang berhak ngomong reshuffle itu hanya dua. Satu, Pak Presiden dan yang kedua Alloh,” pungkasnya.(yn)