Caption Foto : Bangunan yang ada IMBnya
mediapetisi.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang terus berupaya untuk menjadi mitra masyarakat dengan melayani masyarakat untuk percepatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berusaha untuk menjadi lebih baik dan lebih baik dalam melayani terkait dengan bidangnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Miftahul Ulum saat dikonfirmasi mengatakan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung atau yang kemudian disingkat sebagai IMB bangunan. Sedangkan yang mengeluarkan izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sedangkan hal Izin Mendirikan Bangunan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Karena IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Kami Dinas PUPR melayani penerbitan rekomendasi teknis bangunan sebelum izin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” terangnya.
Lanjut Ulum, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya IMB bangunan, diharapkan akan terciptanya keteraturan di kabupaten Jombang khususnya pada bangunan gedung dalam hal pemenuhan tata ruang maupun terkait keandalan bangunan. Karena dengan adanya IMB bisa untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain
“Masyarakat Jombang diharapkan untuk turut andil dalam menciptakan keteraturan dalam hal pembangunan bangunan baik dalam hal pembangunan rumah tinggal, bangunan pertokoan, industri maupun lainnya dengan melengkapi IMB bangunan. Dengan adanya IMB bangunan itu, maka peruntukan bangunan sudah sesuai dengan ketentuan,” harapnya.
Sementara itu, dalam mengurus IMB permohonannya harus disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen diantaranya adalah foto copy gambar rencana dan denahnya, foto copy sertifikat tanah, foto copy KTP pemilik lahan dan bangunan serta surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah itu bukan milik si pemilik lahan. “Monggo bagi masyarakat yang mau mengurus IMB, Kami dari Dinas PUPR Kabupaten Jombang memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkas Ulum. (yn)