Caption Foto : Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jawa Timur saat serahkan bantuan ke Bupati Jombang
mediapetisi.net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Wilayah Jawa Timur memberikan bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 dan menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia secara simbolis kepada Bupati Jombang. Bertempat di Halaman Pendopo Kabupaten Jombang. Jum’at (19/6/2020)
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat diwawancarai mengatakan bahwa hari ini BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur memberikan bantuan sembako berupa beras untuk masyarakat terdampak Covid-19 sebagai rasa dan bentuk kepedulian ditengah wabah Corona Virus. Bantuan tersebut diserahkan kepada gugus tugas COVID-19 melalui pemerintah kabupaten Jombang untuk kemudian didistribusikan kepada warga yang layak menerima.
“Selain itu, BPJS-TK juga menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia diantaranya kepada ahli waris Kepala Desa Wonomerto sebesar 45 juta dan juru parkir mendapatkan santunan kecelakaan yang mengakibatkan kematian sebesarb149 juta,” terangnya.
Bantuan tersebut akan segera disalurkan dan Mundjidah berharap bantuan yang didistribusikan bisa bermanfaat bagi penerima menjelang New Normal dan warga masyarakat Jombang agar bisa mengikuti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan demi kebersamaan, gotong royong dan kerukunan,” harapnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto saat diwawancarai mengatakan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jawa timur menyerahkan bantuan sembako 2 ton beras kepada Pemerintah kabupaten Jombang untuk warga terdampak Covid-19 dan pembagian sembako tersebut akan dilakukan pula didaerah wilayah tugas BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu ada santunan kematian akibat kecelakaan kerja juru parkir sebesar 149 juta sedangkan untuk Kepala Desa Wonomerto sebesar 45 juta.
“Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta kami, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris, semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Dodo menghimbau kepada seluruh masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila belum terdaftar, agar memperoleh jaminan perlindungan sosial dari resiko-resiko saat melakukan pekerjaan.
“Apabila ada peserta kita yang meninggal pada saat bekerja akan mendapatkan santunan 48x upah yang dilaporkan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam penerimaannya, Bupati Jombang didampingi oleh Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dishub, Kepala DPMD dan dari Deputi BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang beserta segenap staf. (yn)