Caption Foto : Bupati dan Wabup Jombang saat audensi dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR

mediapetisi.net – Audensi Bupati dan Wakil Bupati Jombang dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR membahas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur menggunakan sistem sanitary landfill. Pembangunan tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM). Bertempat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (18/6/2020)

Kasi Pelaksanaan Balai Prasarana Permukiman Jawa timur saat diwawancarai mengatakan pembangunan TPA Banjardowo yang telah dirintis oleh Pemerintah kabupaten Jombang dan Direktorat Kementrian PUPR dari tahun 2010 hingga di tahun 2020 ini bisa terlaksana. Program ERIC-Solid Waste Management tersebut untuk memberikan kontribusi dalam pelaksanaan strategi perubahan iklim di Indonesia, khususnya di daerah perkotaan melalui investasi fasilitas pengolahan sampah rumah tangga secara ramah lingkungan dan higienis. 

“Untuk itu, Kami berharap adanya kerjasama dari Pemda terkait dengan organisasi perangkat daerah kabupaten Jombang dalam hal koordinasi dan komunikasi. Kemudian terkait dengan pemakaian lahan diharapkan Pemda bisa ikut serta di dalam menyukseskan pelaksanaan ini. Disamping itu mohon kedepannya bisa dilaakukan pemeliharaan sehingga pelaksanaan ini bisa berkesinambungan,” harapnya.

Lanjut Roy, pembangunan TPA sistem sanitary landfill dibangun dengan melakukan pelapisan lahan pembuangan (sel aktif) TPA menggunakan 3 lapis perlindungan lingkungan. Pertama, di atas tanah asli yang telah dipadatkan dipasang lapisan kedap paling bawah berupa geosynthetic clay liner bahan gel sintetis (geo tekstil) setebal 1 cm yang akan menahan kebocoran air lindi agar tidak mencemari tanah. Lapisan kedua dan ketiga adalah lapisan geomembran setebal 2 mm berupa lapisan impermiabel dan geotextile setebal 1,2 cm berupa karpet sintetis berserat kasar yang khusus didatangkan dari Jerman.

Selain itu, pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Selanjutnya pengoperasian TPA dengan sistem sanitary landfill akan meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan. Sedangkan pembangunan TPA sanitary landfill umur pakainya diperkirakan 5 hingga 7 tahun di kabupaten Jombang dengan kapasitas 150ton perharinya.

“Sanitary landfill dilengkapi dengan fasilitas softy composting yaitu pemilihan sampah. Di dalamnya ada pemilihan sampah dan pemilihan lindi yang nantinya sampah sampah akan dipilah oleh para pemulung dan bisa memberikan masukan bagi pemulung tersebut. Adapun sampah plastik dan organik dipilah sehingga nantinya bisa dijual kembali oleh Pemdes sekitar sebagai revenew atau modal yang bisa digunakan untuk operasional pemeliharaan dan juga pemeliharaan bagi masyarakat lokal,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab memang benar  Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM) akan membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo menggunakan sistem sanitary landfill. Pemerintah Kabupaten Jombang persiapkan lahan di Banjardowo sekitar 30 hektar tapi yang akan dibuat pembangunan TPA sekitar 10 sampai 15 hektar dan mulai pengerjaan awal bulan Juli 2020 karena harus bersihkan sekitar 3000 pohon.

“Pemerintah kabupaten Jombang dan Direktorat Kementrian PUPR dari tahun 2010 hingga di tahun 2020 ini bisa terlaksana yang melalui proses lelang akhirnya PT Adhi Karya yang mengerjakan. Sementara itu pelaksanaannya akan dilaksanakan selama 18 bulan kontrak dan selama kontrak nantinya akan ditambah masa pemeliharaan. Sedangkan kontrak  dimulai dari tanggal 29 Mei 2020 dan berakhir di bulan Desember 2021 mendatang,” pungkasnya. (yn)