Caption Foto : Kepala Disdikbud saat dikonfirmasi
mediapetisi.net – Terbitnya Surat Edaran Bupati tertanggal 4 Juni 2020 tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang ikut mempengaruhi pada kehidupan pendidikan di Jombang. TIdak lama setelah SE Bupati Jombang terbit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang turut menerbitkan Surat Edaran perihal pelaksanaan kebijakan pendidikan pada hari yang sama.
Dalam surat yang ditujukan kepada Korwilker Dikbud Kecamatan, Pengawas/Penilik, Kepala SMP Negeri/Swasta, Kepala SKB, PKBM, dan LKP Kabupaten Jombang tersebut menjelaskan beberapa hal yang masih sama dengan surat edaran sebelumnya yakni tentang kegiatan pembelajaran di rumah yang masih tetap sama dengan surat edaran sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo menjelaskan untuk hari efektif, libur, kegiatan Penilaian Akhir Tahun juga tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.
“Jadwalnya sudah ditata dan disesuaikan dengan kalender pendidikan, tinggal nanti mekanisme pelaksanaannya, jika ada kemungkinan kendala karena situasi pandemi ini harus segera diantisipasi,” ungkapnya.
Sementara untuk pengumuman kelulusan SMP yang dilaksanakan hari ini tetap akan diumumkan secara online. “Kita serahkan ke pihak sekolah masing-masing untuk mengumumkan kelulusannya secara online, yang penting kami mengimbau para siswa tidak melakukan selebrasi kelulusan dengan euforia berlebihan apalagi bergerombol. Itu sangat tidak kita harapkan, lebih baik tetap di rumah dan berdoa,” tegasnya.
Perubahan terjadi pada sistem kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yakni para pendidik dan tenaga kependidikan mulai bertugas di kantor pada tanggal 8 Juni 2020. Selain itu pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengikuti apel pagi setiap hari kerja kecuali hari Jumat. Selain itu sistem kehadiran yang sebelumnya menggunakan daftar hadir manual beralih kembali ke fingerprint
“Selama libur semester juga para PTK wajib melakukan finger print atau mengisi daftar hadir manual sesuai jam kerja. Yang terpenting selama melaksanakan tugas, para guru dan tenaga kependidikan wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Agus. (yn)