Caption Foto : Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang saat diwawancarai
mediapetisi.net – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Jombang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu banyak yang menanyakan seputar Juknis PPDB SD di Kabupaten Jombang, bagaimana tidak pasalnya tahap pendataan dan Juknis PPDB SMP di Jombang sudah keluar terlebih dulu dan saat ini sudah berjalan untuk proses pendataannya.
“Hari ini Jumat tanggal 29 Mei 2020 saya mengeluarkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Jombang. Terkait segala bentuk proses penerimaan mulai dari tahap pendataan hingga aturan detail lainnya,” ungkapnya.
Petunjuk teknis PPDB SD Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Jombang untuk mewujudkan PPDB yang cepat, mudah, efektif, efisien, serta nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pendaftaran PPDB pada SD, dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
“Sebelum pendaftaran PPDB pada SD Negeri melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dimulai, calon peserta didik harus melakukan perekaman datasecara manual ke sekolah terdekat untuk mendapatkan user dan password atau langsung melakukan pendataan secara online dengan mengupload atau mengunggah dokumen ke dalam sistem PPDB untuk dapat mencetak bukti pendataan yang memuat Personal Identification Number (PIN),” terang Agus.
Lanjut Agus, bukti pendataan yang memuat Personal Identification Number (PIN) dapat dicetak oleh calon peserta didik baru, setelah dokumen yang diupload atau diunggah, sudah terverifikasi oleh Panitia PPBD Sekolah atau Panitia PPDB Kabupaten sesuai tugasnya.
PPDB SD Negeri melalui mekanisme dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) dilaksanakan melalui 3 jalur, yakni jalur Zonasi dengan kuota 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah yang ditetapkan, jalur Afirmasi dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang ditetapkan dan jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah yang ditetapkan,” pungkas Agus. (yn)