Caption Foto : Kepala Dikbud saat diwawancarai
mediapetisi.net – Petunjuk dan Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri / Swasta tahun 2020 Kabupaten Jombang banyak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Baik perubahan secara Nasional yang mengaju pada Permendikbud ataupun perubahan terkait dengan teknis di tingkat daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo MSi. saat diwawancarai mengatakan bahwa PPDB Tahun 2020 di kabupaten Jombang mengalami perubahan mulai dari kuota jalur zonasi, penentuan titik koordinat, jalur prestasi dan perubahan yang lainnya. “Perubahan kuota jalur Zonasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kuota Jalur zonasi tahun 2019 sebesar 80 persen, sedangkan tahun 2020 kuota jalur prestasi sebesar 50 persen dari penetapan daya tampung sekolah. Jalur Zonasi mempertimbangkan jarak tempat tinggal/ domisili calon peserta ke sekolah,” terangnya.
Lanjut Agus, untuk jalur afirmasi memiliki kuota sebesar 15 persen dari daya tampung yang ditetapkan. Jalur afirmasi mempertimbangkan peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Kuota sebesar 30 persen ditetapkan untuk jalur Prestasi. Jalur Prestasi mempertimbangkan Nilai Ujian Sekolah, hasil perlombaan dan penghargaan di bidang akademik dan non akademik, yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan dan setiap penghargaan memiliki point tertentu yang akan diakumulasikan,” ujarnya.
Sedangkan untuk kuota jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah yang ditetapkan. Jalur ini mempertimbangkan perpindahan tugas orang tua/wali yang berdomisili di luar zona, termasuk anak guru karena tugas. Pendaftaran peserta didik baru melalui jalur ini harus menyertakan surat pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
“Perubahan penerimaan peserta didik baru tahun 2020 bertujuan untuk mengakomodasi ketimpangan akses, kualitas, nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkas Agus. (yn)