Caption Foto : Kapolres Jombang didampingi Kasat Resnarkoba, Kabag Ops dan Kasubag Humas saat tunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – mediapetisi.net – Press release ungkap kasus Narkoba oleh Polres Jombang dan Polsek jajaran yang dilakukan mulai tanggal 1 sampai 11 Maret 2020 dipimpin oleh Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH. Bertempat di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang. Kamis (12/3/2020).
Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH. menjelaskan bahwa Satreskoba Polres Jombang selama 10 hari, dari tanggal 1-11 Maret 2020 ungkap kasus narkoba dengan Polsek jajaran sebanyak 11 kasus dengan 14 tersangka. Terdiri dari 8 kasus narkoba sabu dengan 11 tersangka dan 3 kasus Okerbaya dengan 3 tersangka.
“Barang bukti yang diamankan berupa Sabu seberat 1,34 gram, Pil Dobel L 1000 butir, HP 13 unit, timbangan dan alat hisap dan uangnya sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah),” terangnya.
Lanjut Boby, dari 11 kasus yang menonjol pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 ada tersangka yang usianya masih 18 tahun dan barang buktinya sabu hampir 100 gram.
“Selanjutnya pada Hari Selasa 10 Maret 2020 kita mengamankan tersangka pasangan suami istri di Desa Tebel Kecamatan Bareng dengan barang bukti 1 gram lebih sabu dan tersangka yang suami itu merupakan residivis narkoba dan baru 4 bulan lalu keluar dari Lembaga Permasyarakatan. Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan sistem ranjau dan mengedarkan kepada orang yang sudah masuk jaringan mereka. Dan hasil penyidikan kepada istrinya ternyata ikut mengemas, membantu, bahkan turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kapolres.