Caption Foto : Tersangka saat diapit petugas
mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial MS (23) yang beralamatkan Dusun/Desa Badang Kecamatan Ngoro ditangkap Polisi karena berani mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel L di wilayah hukum Polsek Ngoro. Kamis (30/1/2020)
Kapolsek Ngoro AKP. Lely Bahtiar SH membeberkan berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020, sekira pukul 02.00 wib piket Reskrim Polsek Ngoro beserta aanggota melakukan patroli dan menjumpai ada anak-anak muda sedang nongkrong dipinggir jembatan Dusun Genjong kidul Desa Sidowarek ketika dilakukan penggledahan ditemukan pil doble L, setelah ditanya pil Doble L tersebut diperoleh dari terlapor MS pada tanggal 27 Januari 2020. Selanjutnya Anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Kit pil dobel L, 1 kit berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L, 8 (delapan) kit pil doble L 1 kit berisi 10 (sepuluh) pil doble L, 1 ( satu ) pak plastik klip warna putih merk c tik, 5 ( lima ) lembar kertas grenjeng rokok warna kuning emas dan uang penjualan pil doble L Rp. 125.000,-,” bebernya.
Tidak puas dengan tangkapannya, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020, sekira pukul 10.00 wib piket Reskrim beserta Anggota melakukan penangkapan terhadap terlapor NDP, dari hasil pengembangan penangkapan terlapor MS yang telah mendapatkan pil doble L dari terlapor NDP. Selanjutnya terlapor NDP tersebut mengakuinya bahwa pil doble L yang diedarkan terlapor Moh Sufiyan itu adalah pemberian dari NDP untuk di edarkan.
Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) Kit pil dobel L, 1 kit berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L dan 1 ( satu ) pak plastik klip warna putih merk c tik, jelasnya.
Kedua tersangka karena mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Ngoro guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Ngoro.