Caption Foto : Kapolres Jombang saat pimlin pers release

mediapetisi.net – Pers release pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang beserta Polsek jajaran yang dilakukan mulai tanggal 18 hingga 24 Januari 2020. Bertempat di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Jum’at (24/1/2020).

Kapolres Jombang. AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, MH, SIK, membeberkan, Kasus Satreskrim dan Polsek jajaran tentang pidana umum selain Narkotika yang berhasil diungkap dalam kurun waktu satu minggu (18-24 Januari 2020) yang telah berhasil mengungkap 9 kasus yang terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 1 kasus pencabulan anak dibawah umur, 6 kasus perjudian dan 1 kasus pencurian, dengan total tersangka berjumlah 24 orang.

“Selama satu minggu, kasus yang mendominasi adalah kasus perjudian dengan bentuk dadu maupun kartu remi, sementara kasus pembunuhannya yang menimpa Guru SMPN I Perak,” bebernya

Pada kasus pencabulan, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H, S.I.K menjelaskan bahwa, kasus tersebut berlokasi di Dusun Manggu, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah merayu korban yang masih berusia sekitar 13 tahun dan berjanji akan menikahinya, namun karena tak kunjung mendapat kejelasan dan tidak sesuai dengan ekspektasi dari korban akhirnya menuntut,” pungkasnya.