Caption Foto : Petugas saat mau mengevakuasi korban di TKP

mediapetisi.net – Telah terjadi kecelakaan antara Sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6431 OX dengan kendaraan truk Tangki Mitsubishi gandengan Nopol. W 8970 U dan mobil Pick up Daihatsu Grand Max Nopol. L 9095 AE di Jalan Raya Dusun Mojoroto Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno wilayah hukum polres Jombang. Sabtu (4/12/2020)

Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jombang IPTU. Sulaiman membeberkan,  Kecelakaan terjadi berawal dari kendaraan Sepeda motor Honda Beat Nopol. AG 6431 OX berjalan dari arah utara keselatan berusaha mendahului kanan kendaraan mobil Pick up Daihatsu Grand Max nopol. L 9095 AE berserempetan dengan kendaraan Truk Tangki Mitsubishi gandengan Nopol. W 8970 U dari arah berlawanan dari selatan keutara kemudian oleng kiri terserempet bak kanan kendaraan mobil Pick up Daihatsu Grand Max nopol. L 9095 AE yang telah didahuluinya kemudian terjatuh kanan sehingga terlindas roda kanan bagian tengah kendaraan Truk Tangki Mitsubishi gandengan Nopol. W 8970 U, maka terjadilah laka lantas, bebernya.

Lanjut Sulaiman, setelah dilakukan pendataan Pengendara kendaraan Sepeda motor Honda Beat Nopol. AG 6431 OX, Atas nama Addin Mursiansyah (18) Pelajar, dengan Alamat Jalan Lesti II RT 001 RW 015 Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri mengalami luka dan meninggal dunia di TKP.

“Pengemudi kendaraan Truk Tangki Mitsubishi gandengan, Nopol. W 8970 U, Atas nama Samudi (61) swasta Alamat Dusun / Desa Sukodadi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo dengan kondisi tidak luka dan pengemudi kendaraan mobil Pick up Daihatsu Grand Max nopol. L 9095 AE, Atas nama Abu Hanifah (54) swasta Alamat Dusun./ Desa Sedengan mijen Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo juga tidak luka,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan terjadinya kecelakaan tersebut, semua kendaraan diamankan di Satlantas Polres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkasnya.