Caption Foto : Bupati Jombang saat mengukuhkan PAW BAZNAS

mediapetisi.net – Pengukuhan pimpinan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jombang periode 2015-2020 oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri oleh Kepala Kemenag Jombang, Ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Jombang, Ketua FKUB Jombang, Ta’mir Masjid Jami’ Baiturrahman Jombang, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat kabupaten Jombang. Bertempat di Islamic Center Masjid Jami’ Baiturrahman Jombang. Selasa (17/12/2019).

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menjelaskan, keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural dibawah naungan kementrian agama merupakan instrumen untuk meningkatkan aktivitas berbasis pelayanan dalam pengelolaan zakat kepada masyarakat, khususnya umat Islam, serta manfaat zakat untuk mewujudkan kemaslakhatan masyarakat sekaligus penentasan kemiskinan di Indonesia, terutama di Kabupaten Jombang.

“Zakat merupakan salah satu kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian yang dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah sosial, APBN dan APBD. Kami meminta kantor kementrian agama dapat menjadi motivator dan motor penggerak gerakan sadar zakat dalam bentuk sosialiasasi, seminar, pelatihan dan lain-lain,” pesannya.

Lanjut Mundjidah, pimpinan BAZNAS merupakan koordinator dalam hal pengumpulan dan pendistribusian yang diharapkan mampu membentuk pengumpulan zakat di masing-masing OPD, Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Ketua PAW BAZNAS yang baru diminta agar terus berkontribusi bersama pemerintah Kabupaten Jombang untuk mengatasi persoalan umat.

“Ketua PAW BAZNAS harus langsung bekerja, harus ada program, ada kegiatan dan ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. BAZNAS harus memetakan persoalan umat di Kabupaten Jombang dan memetakan sumber-sumber pendapatan zakat yang bisa dioptimalkan, serta harus bersama dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk para pejabat dan seluruh organisasi Islam di Kabupaten Jombang,” terangnya.

Keberadaan BAZNAS merupakan instrumen untuk meningkatkan kreativitas dan efisiensi pelayanan dalam penggunaan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyrakat. Dengan dikukuhkannya PAW BAZNAS, saya yakin kedepan, aktivitas dan efisiensi Zakat lebih baik kedepan.

Mundjidah juga mengharapkan, proses ini menjadi contoh yang baik dari pengukuhan dan  pengamalan zakat dan infaq bagi masyarakat dengan koordinasi dan sinergitas antara BAZNAS dan pemerintah daerah harus terus dilakukan dan BAZNAS harus terus melakukan trobosan bagi masyarakat agar dapat terus berjalan, pungkasnya. (rin)