Caption Foto : Asisten 2 saat membuka Bimtek SMKK

mediapetisi.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang menggelar bimbingan teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)di Kabupaten Jombang Tahun 2019 dibuka oleh Asisten bidang ekonomi dan pembangunan M. Jupri. Bertempat di Ruang Soero Adiningrat Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang  Miftahul Ulum ST. MSi ketika dikonfirmasi mengatakan kegiatan pelatihan/bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk memberikan kemampuan dalam melaksanakan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dibidang jasa konstruksi serta meningkatkan pemahaman mengenai manajemen keselamatan dan kesehatan kerja kontruksi bagi para ASN juga menunjang kualitas pekerjaan konstruksi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Caption Foto : Para jasa konstruksi

“Bimbingan teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dilaksanakan pada tanggal 26-28 November 2019 diruang Soero Adiningrat kantor pemerintah daerah kabupaten Jombang dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari 12 pengguna jasa konstruksi dan 38 orang dari penyedia jasa konstruksi,” terangnya.

Lanjut Ulum, Bimtek SMKK diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Jombang bekerja sama dengan Balai Desa Konstruksi wilayah IV Surabaya. Pemberian materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yakni Ir.Nurmala Simanjuntak, M.Eng.Sc dengan pemberian 5 materi. Sedangkan narasumber dari Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan kerja  konstruksi Indonesia (A2K4) diantaranya Ir.Anas Zaini dan Z.Iksan, Ah.T, MMTK3 dengan pemberian 7 materi dan Ir.Soeparno, MT. Sebagai pembimbing dalam pelaksanaan kunjungan lapangan.

Dengan Bimtek tersebut, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Jombang dalam hal ini bidang tata bangunan dan bina konstruksi telah melaksanakan salah satu tugasnya penyelenggara pelatihan tenaga terampil konstruksi sesuai yang diamanahkan UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU RI. No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa kontruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standart keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K3).

“Semoga dengan selesainya Bimtek Sistem Manajemen Kontruksi, akan menghasilkan petugas–petugas K3 yang profesional dan mampu memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan kontruksi yang berkeselamatan dengan kecelakaan nihil (zero accident),” pungkas Ulum.