Caption foto : Kapolres Jombang ketika diwawancarai

mediapetisi.net – Polres Jombang selenggarakan pres release ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang terkait kasus curanmor. Bertempat di parkiran Mapolres Jombang. Selasa (3/12/2019).

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin SIK MH membeberkan, Satreskrim Polres Jombang pada (3/12) berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan  2 orang penadah, maka digelar pers release

Lanjut Boby, Tersangka K lebih dulu diamankan dari laporan polisi yang telah terjadi di Gudo (11/11).  dari olah TKP dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para saksi, serta barang bukti handphone yang juga dicuri oleh tersangka yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan pengembangan.

Sementara itu, Proses pemeriksaan dan pengembangan di TKP dan berhasil menangkap tersangka lainnya. Berdasarkan pengakuan dari tersangka K sebelumnya telah melakukan Curanmor juga bersama KL di Wonosalam (19/11) dan hasilnya pencurian tersebut di jual kepada tersangka C dan P yang juga telah berhasil diamankan.

Menurut Boby, Sampai saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 19 Sepeda motor dan dimungkinkan masih bertambah karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan.

Dalam aksinya Para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang aman untuk diambil dan merusak dengan menggunakan kunci T sekitar 5 detik dan baru 2 TKP yang sudah teridentifikasi oleh kepolisian.

Hasil Curiannya, Pelaku menjual dengan kisaran harga 2,2 juta yang masing-masing tersangka mendapatkan sekitar 1 jutaan.

Salah satu tersangka berinisial K dilakukan tindakan tegas dengan penembakan dibagian kaki, karena mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas.

Boby meyakini bahwa mereka telah lama melakukan curanmor, meskipun berdasarkan pengakuan tersangka baru sebentar dan merupakan jaringan antar Kabupaten dan pelaku akan dikenakan pasal 363.

Menurut pengakuan pelaku saat ditanya oleh Boby bahwa, K mendapatkan informasi dari C tentang kebutuhan pelanggan, kemudian K berkeliling mencari sasaran sepeda motor dan C memberikan kunci T kepada K untuk bekal mencuri.

Dari pengakuan tersangka berinisial K, untuk mencuri motor yang dikunci stang membutuhkan waktu lebih lama untuk merusak keamanan sepeda tersebut ketika beraksi bersama KL.

Barang dijual kedaerah Bareng dan Wonosalam. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras, pungkasnya. (Rin)