Caption Foto : Bupati Jombang saat menandatangani Raperda
mediapetisi.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang Terhadap Jawaban DPRD Kabupaten Jombang Tentang 3 Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2019 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (23/12/2019)
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan jawaban atas pemandangan umumnya dalam rangka pembahasan Raperda Tahun 2019 pada tanggal 6 Desember 2019. Setelah memperhatikan secara seksama dan atas jawaban DPRD terhadap pemandangan umum Bupati Jombang terhadap Raperda tentang perusahaan umum daerah perkebunan pangklungan, perusahaan daerah Aneka usaha seger dan perusahaan daerah air minum tirta kencana.
“Saya menyatakan menyetujui rancangan peraturan daerah yang dimaksud untuk ditingkat menjadi rangkaian peraturan daerah yang dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Semoga dengan ditetapkannya Perda, akan meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah di Kabupaten Jombang dalam memenuhi harapan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik yang merupakan pendapatan asli daerah,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jombang Pinto Windarto menyampaikan tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Jombang tahun 2020. Hasil konsultasi terkait program peraturan daerah 2020 tanggal 16 Desember 2019 memutuskan, menetapkan, program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Jombang tahun 2020, program pembentukan daerah sebagaimana dimaksud adalah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perpu saat ini, program pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud sebelumnya adalah sebagai dasar penyusunan peraturan daerah kabupaten Jombang tahun 2020, dalam keadaan dewan perwakilan rakyat kabupaten Jombang.
“Peraturan daerah diluar program pelaksanaan peraturan daerah sebagaimana tersebut untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konkret atau bencana alam, akibat kerjanya dengan pihak lain, keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan peraturan daerah dan bagian hukum sekda Kabupaten Jombang,” terangnya.
Penyusunan rangkaian peraturan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan kepada pendapatan daerah dan belanja daerah Kabupaten Jombang.
Lampiran keputusan DPRD Kabupaten Jombang nomor 188/37/DPRD/415.414/2019 tanggal 23 Desember 2019, program dan peraturan daerah kabupaten Jombang tahun 2020.
Retribusi dasar usaha usul Bupati, retribusi dasar umum Bupati, retribusi perizinan tertentu usul Bupati, pajak daerah usul Bupati, perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 211 tahun 2009 tentang rencana wilayah kabupaten Jombang pengusul Bupati, perubahan sebuah peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jombang pengusul Bupati, penyelenggaraan gender pengusul Bupati, cagar budaya pengusul Bupati, pariwisata pengusul DPRD, fraksi-fraksi penyelenggaraan pesantren, pengusul DPRD. Pertanggungjawaban anggaran pendapatan 2019 terkait APBD, perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2020 tentang APBD, anggaran pendapatan dan belanja daerah terkait APBD, pungkas Pinto.